Iklan

Iklan

Polres Subang Ingatkan Mobil Pickup Bukan Kendaraan Wisata

klikindonesia
4 Mei 2022, 13:03 WIB Last Updated 2022-05-04T06:03:05Z


SUBANG- Polres Subang mengingatkan kendaraan bak terbuka pickup bukan kendaraan pengangkut orang untuk berwisata.

Kasat Lantas Polres Subang AKP Lucky Martono didampingi Kanit Kamsel Ipda Sahroni mengatakan kendaraan bak terbuka diimbau tidak digunakan untuk mengangkut orang.

Sahroni menjelaskan mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tertulis bahwa mobil bak tergolong sebagai mobil barang.

Dalam Pasal 47 ayat (2) UU LLAJ, menyebutkan bahwa kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis: (a). sepeda motor; (b). mobil penumpang; (c). mobil bus; (d). mobil barang; dan (e). kendaraan khusus.

Lebih spesifik, yang dimaksud mobil barang dalam PP Kendaraan adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian, atau seluruhnya untuk mengangkut barang (Pasal 1 angka 7 PP Kendaraan).

"Kami ingin semua warga negara berkeselamatan, termasuk saat berwisata, termasuk tidak menggunakan kendaraan pickup membawa orang," kata Sahroni

Dia menegaskan, upaya ini dalam rangka demi keselamatan masyarakat. Pihaknya menginginkan suasana berwisata bersama keluarga itu tidak berujung pada kecelakaan.

Sebagai langkah preventif, pihak Satlantas Polres Subang memutar balikkan puluhan kendaraan bak terbuka yang mengangkat orang, yang menuju ke lokasi wisata di daerah Subang Selatan.  Upaya ini dilakukan di Pos Polisi Wisma Karya Subang.

"Kami putar balikkan, kita imbau untuk kembali, tidak ditilang tidak ditilang, karena pickup bukan untuk mengangkut orang, ada aturannya. Ini demi keselamatan bersama," kata Sahroni
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Subang Ingatkan Mobil Pickup Bukan Kendaraan Wisata

Terkini

Iklan