Netsembilan.com | Semarang - Enam puluh wartawan/jurnalis mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh Dewan Pers bekerjasama dengan lembaga / organisasi wartawan Jawa Tengah selama dua hari di Kota Semarang,Jum,at-Sabtu,20-21 Mei 2022.
Uji Kompetensi Wartawan tingkat muda dan madya tersebut,menurut Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya,dalam pelaksanaannya Dewan Pers berkolaborasi dengan tiga lembaga pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan London School of Public Relations (LSPR).
“Kami berterimakasih, pelaksanaan uji kompetensi selama dua hari ini sudah sangat baik ya baik kesiapan dari lembaga uji maupun pesertanya. Dan kemampuan peserta, rasanya sudah cukup sebagai bekal untuk kegiatan selama dua hari mengikuti uji kompetensi wartawan dan jurnalis,” jelasnya di Semarang, Sabtu (21/5/2022).
Dalam berkolaborasi dengan lembaga-lembaga uji tersebut, lanjutnya, mengandung maksud agar semua media dapat terfasilitasi Dewan Pers untuk ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan UKW yang diselenggarakan oleh Dewan Pers.
Sesuai Regulasi Undang-undang
Menyikapi isu adanya lembaga di luar Dewan Pers yang merasa memiliki kewenangan untuk bisa menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), ditanggapi oleh Agung Dharmajaya, bahwa selama ini yang diakui oleh Negara melalui regulasi undang-undang adalah Dewan Pers, oleh sebab itu karena Indonesia adalah Negara hukum maka semua dikembalikan kepada adanya undang-undang pers yang masih berlaku hingga saat ini.
Undang-undang pers No 40 tahun 1999, menyatakan kewenangan yang terkait dengan pers adalah Dewan Pers. Dan sampai saat ini, undang-undang tersebut masih berlaku,” ungkapnya.
Sebab bicara tentang pers, lanjutnya, seperti yang kita pahami bahwa yang terkait dengan pers adalah merupakan profesi, jadi harus juga perlu adanya lembaga profesi yang menaungi.
Sarankan Menggunakan Penguji Lokal
Sedang bicara terkait standarisasi atau patokan biaya yang dibutuhkan untuk mengikuti uji kompetensi wartawan, Agung Dharmajaya menyatakan bahwa secara riil tidak ada, sehingga disarankan kepada lembaga-lembaga uji untuk menggunakan penguji lokal atau area terdekat lembaga uji kompetensi untuk sedapatnya menekan biaya.
“Kami selalu mendorong lembaga uji, dalam pelaksanaan uji kompetensi agar bisa menggunakan penguji lokal atau penhuji setempat jika ada. Ya bolehlah satu atau dua mendatangkan penguji dari pusat,” paparnya.
Oleh sebab itu, Agung berharap bagi lembaga-lembaga uji, bisa melaksanakan uji kompetensi secara mandiri dengan menggandeng atau bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat, jadi tidak disarankan dalam hal tempat mesti dilaksanakan di hotel.
Jadi jangan kemudian melaksanakan kegiatan se ideal mungkin, mesti di hotel. Tentunyakan beban biayanya dibebankan peserta. Maka Saya sarankan, kenapa tidak menggunakan fasilitas sekolah yang libur, asrama haji atau mess Pemda. Sehingga dengan demikian dapat menekan biaya yang dikeluarkan.***
Absa/Rusmanto


