Iklan

Iklan

Diduga Korupsi, Kejari Indramayu Periksa Eks Kades & Eks Ketua BUMDes Kedungdawa

klikindonesia
4 Apr 2022, 21:51 WIB Last Updated 2022-04-04T14:51:08Z

Netsembilan.com Indramayu-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu Periksa tersangka D dan S selaku mantan Kades dan Mantan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jaya Makmur Desa Kedungdawa Kecamatan Gabus Wetan Kabupaten Indramayu, pada Senin, 4 April 2022.

Menurut Gunawan Selaku Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Indramayu, pemeriksaan tersebut dikarenakan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada BUMDes Jaya Makmur Tahun Periode  2016 s/d 2021.

"berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Indramayu Nomor: 700/583/LHA-PKKN/ITKAB tanggal 25 Februari 2022, Keduanya ditetapkan sebagai tersangka." Ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Iyus Zatnika selaku Kasi Pidana Khusus (Pidsus) menyebutkan, Dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.276.467.050.59,- 

"Surat penetapan tersangka berdasarkan Nomor :  667 / M.2.21 / Fd.1 / 03 / 2022 dan Nomor :  668 / M.2.21 / Fd.1 / 03 / 2022 tanggal 30 Maret 2022." Terang Iyus. (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Korupsi, Kejari Indramayu Periksa Eks Kades & Eks Ketua BUMDes Kedungdawa

Terkini

Iklan