NETSEMBILAN COM.Bandung, Pasar merupakan tempat teransaksi jual beli,yang di fasilitasi oleh intansi terkais.tapi tidak berlaku di pasar Rajamandala,Bandung barat yang mana pedagang,menggelar di bahu jalan,sehingga kemacetan pun tidak terhindarkan,Selasa 28/12/2021.
Dari tumpuh ruah nya, pedagang di pasar Rajamandala,tentu saja mengganggu pengguna jalan roda empat,maupun roda dua, tentu saja sangat mengganggu,akan kenyamanan berkendara
Penutupan jalan menurut UU lalu lintas,pada dasarnya penutupan jalan yang di kenal dalam UU no 22,Tahun 2009,tentang lalulintas dan angkutan jalan umum,(UU LLAJ)) adalah penutupan jalan, akibat pengguna. Jalan,untuk penyelenggarakan kegiatan di luar fungsi nya.
Hak-hak pengguna jalan pun di titik pasar Rajamandala,merasa terampas, inilah fenomena yang ada di pasar Rajamandala dalam bingkai dari anak panah kondisi.
Laporan: Ben