Iklan


 

Iklan

Tingkatkan Sinergitas, Kejari Indramayu dan PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Cirebon Tandatangani MoU

klikindonesia
7 Okt 2021, 17:30 WIB Last Updated 2021-10-07T10:30:48Z

Netsembilan.Com- Indramayu Berdasarkan undang-undang nomor 16 Tahun 2014, Kejaksaan Negeri tidak hanya menangani tuntutan, tetapi di Pasal 30 ayat 2 menyebutkan Kejaksaan memiliki fungsi perdata dalam hal ini tata usaha negara.

Demikian yang disampaikan oleh Denny Ahmad,S.H,.M.H, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu disela-sela kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cirebon dengan Kejaksaan Negeri Indramayu Tentang Penanganan Masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kamis, 7/10/2021.

Menurut Denny, fungsi itulah yang terkadang tidak diketahui oleh masyarakat umum, terutama masyarakat yang diamanahkan terkait pemerintahan Daerah tentang BUMN dan BUMD, padahal kata dia Kejaksaan memiliki kewenangan untuk penegakan hukum, maupun pendampingan hukum, penindakan hukum serta hukum lainnya dalam menyelamatkan keuangan Negara.

"Peran inilah yang ingin digalakkan, karena begitu pentingnya kolaborasi yang diciptakan, hal itu akan menghasilkan kinerja yang optimal dibidang masing-masing," Katanya.

Denny menambahkan, pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan PT Pegadaian ditingkat pusat, dengan tujuan untuk pengelolaan keuangan bagi kesejahteraan keuangan masyarakat. Dia berharap, dengan adanya kolaborasi ini pihak Kejari Indramayu dengan PT Pegadaian dapat memaksimalkan tupoksi masing-masing.

"Saya berharap MoU ini jangan hanya sebatas seremonial saja, saya pengen ada tindak lanjutnya, saya pengen ada nilai positifnya untuk layanan masyarakat," Harapnya.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Lilis Sulistiyawati selaku pimpinan cabang pegadaian Indramayu menuturkan, ditandatanganinya MoU itu merupakan hal yang positif, karena menurutnya kerjasama tersebut dinilai sangat membantu bagi kelancaran kinerja Pegadaian, khususnya di Indramayu.

"Sangat membantu, khususnya bagi kami dari PT Pegadaian (Persero) untuk mengantisipasi ataupun penyelesaian barang-barang yang sering mengalami kendala," Tuturnya.

Dia menambahkan, banyak kendala yang dialami oleh pegadaian, dalam hal ini kredit macet, untuk itu kata dia, dengan adanya MoU dengan pihak Kejaksaan, diharapkan kedepannya lebih tertib lagi sehingga menghasilkan yang optimal.

"Jangan sampai, barang bermasalah dengan debiturnya yang tidak kooperatif akhirnya kita lama untuk melakukan penyelesaian,"

Dalam kesempatan itu Lilis menyampaikan, sejauh ini pihak Pegadaian sudah mengupayakan sosialisasi kepada nasabah yang bermasalah, dengan cara memberikan surat peringatan agar dilakukan penyelesaian.

"Beberapa nasabah tidak mengindahkan SP dari kami, jadi kalau ada payung hukumnya kita lebih aman dan masyarakat juga bisa peduli bahwa apa yang mereka lakukan itu melanggar hukum," Tegasnya.

Lilis berharap, kedepan kasus kredit macet di PT Pegadaian tidak bertambah banyak, dan masyarakat lebih merasa aman dan nyaman bertransaksi dengan PT Pegadaian, karena sudah ada kerjasama dengan Kejaksaan sehingga tidak ada keraguan untuk bertransaksi dengan PT Pegadaian.

"Semuanya sudah diatur dengan sedemikian rupa," Tutupnya. (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tingkatkan Sinergitas, Kejari Indramayu dan PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Cirebon Tandatangani MoU

Iklan


Terkini

Iklan