Iklan

Iklan

Ono Surono Dukung Polisi Usut Tuntas Pelaku Pembunuhan Dua Petani di Lahan Tebu

klikindonesia
5 Okt 2021, 11:45 WIB Last Updated 2021-10-05T04:45:37Z

Netsembilan. Com Indramayu - Pengeroyokan dan pembunuhan terhadap dua petani mitra Pabrik Gula (PG) Jatitujuh oleh sekelompok orang pada hari Senin, 4 Oktober 2021 di Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, harus di tindak secara hukum hingga tuntas dari mulai pelaku hingga otak atau dalang di balik pengeroyokan dan pembunuhan tersebut. 

Kasus ini bukan lagi semata konflik agraria antara PG Jatitujuh dengan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan F-Kamis, tetapi ini sudah murni merupakan tindak pidana yang tidak boleh di tolerir secara hukum. 

Untuk itu saya sangat mendukung dan apresiasi upaya hukum dari Kepolisian Republik Indonesia Resort Indramayu yang sudah melakukan proses hukum dengan cepat di hari kejadian. 

Perlu diketahui bahwa lahan tebu PG Jatitujuh ini dulunya adalah kawasan hutan yang dikelola oleh PT Perhutani, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan PG Jatitujuh wajib memberikan lahan pengganti. Tetapi lahan pengganti itu tidak pernah diberikan sampai dengan habisnya masa HGU. 

Saat itu muncul reaksi dari masyarakat menuntut PG Jatitujuh untuk segera memberikan lahan pengganti atau HGU lahan tebu di cabut dan lahan tebu itu di jadikan hutan kembali. 

Pemerintah pusat khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mempunyai kewenangan terhadap lahan pengganti atau perubahan fungsi hutan dipastikan sudah mengetahui permasalahan ini sejak lama termasuk potonsi-potensi konflik antara PG Jatitujuh dan masyarakat, tetapi Menteri lingkungan hidup dan kehutanan seakan akan tutup mata dn membiarkan masalah ini berlarut-larut sehingga sangat di sayangkan sampai akhirnya terjadi konflik horizontal antara masyarakat. 


Di sisi lain pihak PG Jatitujuh yang pada saat munculnya masalah tuntutan masyarakat terhadap pencabutan HGU atau lahan tebu menjadi kawasan hutan pernah ada tawaran solusi untuk di lakukan kerjasama atau kemitraan antara PG Jatitujuh dengan masyarakat, tetapi pihak PG Jatitujuh menolak. Sehingga terjadi penguasaan lahan tebu oleh masyarakat secara ilegal. 

Setelah masyarakat yang mengatasnamakan F-Kamis terus menerus menguasai lahan secara ilegal sampai ribuan hektar, barulah PG Jatitujuh melakukan kemitraan dengan kelompok masyarakat lainnya. Hal inilah yang menjadi dasar akhirnya terjadi kasus pengeroyokan dan pembunuhan terhadap dua petani tebu. 

Untuk itu saya meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian BUMN serta Direktur Utama Rajawali Nusantara Indonesia selaku induk perusahaan dari PG Jatitujuh untuk segera turut andil dalam menyelesaikan konflik ini. Janganlah masyarakat yang pada akhirnya saling memperebutkan lahan tersebut dan akhirnya terjadi konflik horizontal antar masyarakat. 

*Ono Surono, ST*
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat
Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ono Surono Dukung Polisi Usut Tuntas Pelaku Pembunuhan Dua Petani di Lahan Tebu

Terkini

Iklan