Iklan

Iklan

Dalam Rangka Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Wajib Lakukan Scan QR Code Dipintu Masuk Polres Subang

klikindonesia
14 Okt 2021, 22:02 WIB Last Updated 2021-10-14T15:02:15Z


SUBANG – Kendati masuk menjadi daerah zona risiko rendah, upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 terus dilakukan di Subang. Salah satunya di Polres Subang. Tak hanya objek wisata dan fasilitas public, Mako Polres Subang kini mewajibkan penggunaan QR Code Aplikasi PeduliLindungi.


Kapolres Subang, AKBP Sumarni mengatakan, hal ini bertujuan untuk mendeteksi personel Polri  dan masyarakat yang masuk ke Mako Polres Subang. 


Deteksi ini terkait sudah atau belumnya tervaksin sehingga di sebuah areal dapat terdeteksi kondisi kekebalan dari Covid-19. 


“Sudah dipasang di pintu masuk utama dan tempat lain yang telah ditentukan di areal Polres Subang,” ujarnya. Kamis (14/10/2021).


Tak hanya di Mako Polres Subang, di seluruh jajaran polsek di Kabupaten Subang juga telah dilengkapi aplikasi ini. 


“Mari sama-sama kita peduli dimasa pandemi ini, kita sama-sama jaga diri, jaga keluarga dan jaga negara, dengan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan serta  mematuhi Peraturan Pemerintah. Semua warga yang memasuki tempat pelayanan publik, pusat perdagangan dan  tempat wisata,  wajib melakukan scanning QR Code Aplikasi PeduliLindungi,” papar Sumarni.


Lebih lanjut dia mengatakan, jika pada scaning  terdeteksi belum melakukan vaksinasi maka akan langsung diberikan vaksin. 


“Kami masih membuka gerai vaksinasi gratis di Klinik Pratama Polres Subang. Dengan upaya ini,  pihaknya berharap Kabupaten Subang segera menjadi zona hijau”, tutupnya.(Jay) 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dalam Rangka Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Wajib Lakukan Scan QR Code Dipintu Masuk Polres Subang

Terkini

Iklan