SUBANG- Masih dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pandemi covid 19 di wilayah Kabupaten Subang Dimasa PPKM level 2, Kapolres Subang mulai berlakukan Ganjil Genap di seluruh wilayah hukum Polres Subang, terdapat 303 kendaraan roda empat diputar balikan, Minggu 19 September 2021 sekitar pukul 10:00 WIB.
Atas arahan dari Kapolres Subang, AKBP Sumarni,SIK.SH.MH., kegiatan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Subang, Kompol Syamsul Bagja Bakhtiar,S.Sos.SIK., bersama Kasat Lantas Polres Subang, Kapolsek Subang, Kapolsek Jalancagak, PJU dan Perwira Polres Subang, Personel Sat Samapta Polres Subang, Personel Sat Lantas Polres Subang, Personel Polsek Jajaran Polres Subang.
Berikut hasil dari pemberlakuan pengaturan mobilitas sistem ganjil genap diwilayah hukum Polres Subang yang dilakukan siang tadi,
Pengaturan Mobilitas di Gerbang Tol Cilameri Tol Cipali Subang, berikut rinciannya,
Total kendaraan Masuk : 1.384
Total kendaraan Keluar : 1.244
Kendaraan R4 yg diperiksa : 336
Kendaraan R2 yang diperiksa : 0
Kendaraan yang diputar balikan :
R4 : 146 unit
R2 : 0 unit
Pengaturan Mobilitas di Pos Tangkuban Parahu Subang :
Kendaraan R4 yg diperiksa : 245
Kendaraan R2 yang diperiksa : 0
Kendaraan yang diputar balikan :
R4 : 76 unit
R2 : 0 unit
Lokasi pembatasan Mobilitas pada Ring 1 :
1. TL wisma karya s.d simpang Pablo
2. Simpang Andalas s.d Pos Gatur Mulus
3. Simpang Lampu satu s.d simpang Pablo
4. TL Sinta s.d Lampu satu
5. Perempatan Soklat s.d TL. Sinta.
Jadi total kendaraan roda empat yang diputar balikan karena melanggar aturan sistem ganjil genap di wilayah hukum Polres Subang sebanyak 222 Kendaraan.
Selaian itu petugas jajaran Polres Subang juga melakukan sosialisasi Prokes Covid-19, serta melaksanakan Pembagian masker Kepada Masyarakat di Wilayah hukum Polres Subang.Jay