Iklan


 

Iklan

Pengusaha Galian C Didesa Payo Milik IB, Diduga Belum Kantongi Ijin Dari ESDM.

klikindonesia
17 Agu 2021, 22:49 WIB Last Updated 2021-08-17T15:49:00Z

LAHAT//---NET9
Tambang galian C Di Desa Payo Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, melakukan aktivitas penambangan galian C, dipinggiran Sungai Lematang, dengan menggunakan alat berat, diduga belum miliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan dari pusat dan belum Kantongi Ijin.

Pengusaha galian C disinyalir tidak memperhatikan dampak lingkungan, akibat dilakukan penambangan galian C, dipinggir sungai Lematang,ini akan berdampak kerusakan lingkungan, serta ekosistem di sungai Lematang, Daerah Aliran Sungai (DAS) terjadi kerusakan lingkungan, dan pihak swasta/ pengusaha harus ada ijin dari Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Sumber Daya Air  Kantor balai besar wilayah sungai Sumatera VIII,

Hal ini sanksi bagi yang Tanpa memiliki IUP (Ijin Usaha Pertambangan ) terancam penjara 10 tahun penjara denda 10 M,

Berdasarkan aturan Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan.

Untuk memberikan gambaran tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan, berikut akan diuraikan dalam artikel ini.

Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya. 

Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Setiap orang yang rnengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, atau pencabutan IUP 

Sementara Ibu Lela UPTD Dinas Pertambangan Provinsi Sumsel berkantor di Lahat, saat dihubungi wartawan Senin (16/8/2021) 
semua Ijin Usaha pertambangan (IUP) itu kembali ke ESDM Pusat " terang dia

Terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Agus Salman melalui Kabid Edi Suroso Senin (16/8/2021)  saat dikonfirmasi melalui pesan Washapp dijawabnya "  Pak Bambang izin pertambangan sekarang kewenangan ESDM Pusat, untuk kegiatan yang tidak ada izin dan ada unsur pidana bisa lapor ke Polres" Dan langsung dihapus dan ia memberikan jawaban " Silakan nanti langsung konfirmasi ke Kadis DLH saja pak, sewaktu jam kerja.saya juga tidak ada kewenangan memberikan konfirmasi kl tdk ada perintah dr Kadis DLH. Trims

Camat Merapi Barat Sumarno ,SE.MSI ditemui wartawan Selasa (17/8/2021) dia mengaku belum tahu adanya tambang galian C di Desa Payo nanti saya kordinasi dengan Kades Payo, ujar " Camat usai mengikuti acara vidcon HUT RI di kantor camat Merapi Barat,

Terpisah Kepala DLH Kabupaten Lahat Agus Salman saat dikonfirmasi melalui pesan Washapp hari ini Selasa (17/8) " Ass pak Agus selamat pagi ijin mau konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan kegiatan penambangan galian C di desa Payo, Merapi barat disinyalir belum kantongi ijin, apa tindakan dari pihak DLH, sebelumnya saya ucapkan terima kasih"

Kadis Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat, Agus Salman, Hingga berita ini diturunkan belum memberikan hak jawabnya

Informasi yang kami himpun  dilokasi tambang galian C di Desa Payo, Merapi Barat Selasa (17/8/2021), itu milik Ibrahim batu kali yang habis ditambang  langsung dibawa ke stone crusher milik nya di Desa Tanjung Telang, diduga stone crusher (pemecah batu) belum kantongi ijin.


Laporan: Fr.as
Tim/MCG
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengusaha Galian C Didesa Payo Milik IB, Diduga Belum Kantongi Ijin Dari ESDM.

Iklan


Terkini

Iklan