NET.9.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N. Mulyana menghimbau para Kajari beserta jajarannya untuk melakukan optimalisasi peran Kejaksaan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3 & 4, khususnya terkait Tracing, Tracking dan Testing (3T), Percepatan Vaksinasi, Pendampingan Terhadap Penyerapan & Realisasi Anggaran Penanganan Covid-19 juga Monitoring & Pemantauan Dana Bantuan Sosial.
Himbauan tersebut dilakukan Asep. N Mulyana dalam rapat video conference bersama Wakajati, Subgarpin, para Asisten di Kejati, dan seluruh Kajari se Jawa Barat, pada Rabu, (18/08/2021), di kantor setempat.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Kejati Jabar, langkah optimalisasi tersebut perlu dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19, mempercepat pencapaian target vaksinasi guna terciptanya herd immunity.
Sementara itu, pendampingan Pemerintah Daerah dalam penggunaan dana penanggulangan Covid-19 bertujuan untuk mendorong realisasi penggunaan anggaran dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Sedangkan untuk penyaluran bansos tetap harus dilakukan monitoring sehingga penyaluran bansos tersebut tepat waktu dan tepat sasaran. (Ari)