Iklan


 

Iklan

Dihari Kemerdekaan Republik Indonesia 385 Warga Binaan Lapas Subang, Dapatkan Remisi

klikindonesia
17 Agu 2021, 21:21 WIB Last Updated 2021-08-17T14:21:43Z

SUBANG- Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menyerahkan secara simbolis Remisi Umum tahun 2021 bagi Narapidana di Aula Lembaga Kemasyarakatan Kelas II A Subang pada Peringatan HUT Kemerdekaan Ke 76 Republik Indonesia Tahun 2021, Selasa (17/8/2021). 


Pemerintah memberikan Apresiasi terhadap warga Binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui Remisi Hak mendapatkan pengurangan masa tahanan menjalani yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan. 


Penyerahan simbolis tersebut didampingi oleh Kepala Lapas Kelas II A Subang Tommi Hendri, Bc.IP., S.Sos. Sesuai dengan keputusan Kementerian Hukum dan Ham RI tentang pemberian Remisi Umum tahun 2021.


Adapun Penghuni Lapas Subang yang diberikan remisi sebanyak 385 orang dari 388 orang yang diusulkan. Narapidana yang memperoleh remisi umum (RU 1) sebanyak 376 orang. Narapidana yang memperoleh remisi umum (RU 2) sebanyak 9 orang, untuk total Narapidana yang akan bebas meninggalkan Lapas sebanyak 2 orang. Adapun narapidana yang mendapatkan remisi adalah narapidana dengan pidana umum 240 orang, pidana khusus (narkotika) 144 orang, pidana khusus (Tindak pidana korupsi) 1 orang, Remisi susulan untuk tahanan baru inkrah 10 orang dan yang tidak mendapatkan remisi sebanyak 177 orang.


Narapidana yang tidak mendapatkan remisi dengan alasan tidak memenuhi syarat dikarenakan belum 6 bulan menjalani pidana/ tidak memiliki keterangan Justice Collabolator, belum menjalani 1/3 masa pidana bagi pidana narkoba diatas 5 tahun, serta melakukan pelanggaran/ masih ada perbaikan remisi.


Wakil Bupati Subang Kang Akur mengatakan bahwa hari ini telah menyaksikan secara virtual pemberian Remisi Umum kepada narapidana di seluruh Indonesia.


Dalam kesempatan tersebut Kang Akur mengungkapkan rasa syukurnya atas remisi yang diberikan kementerian Hukum dan Ham RI melalui Lapas Kelas II A Subang terhadap 385 orang. Dirinya mewakili pemerintah daerah Kabupaten Subang menyambut gembira atas pemberian Remisi bagi para narapidana Lapas Subang di Hari Kemerdekaan ke 76 RI tahun 2021. "kami menyambut baik terhadap kegiatan atau pemberian remisi ini karena ini juga selain diatur oleh undang-undang tetapi juga bagian dari proses pembinaan" ujar Kang Akur yang berharap pula semoga para narapidana yang mendapatkan remisi bisa kembali menjadi manusia yang yang normal dan bisa diterima oleh masyarakat.


Hadir dalam acara tersebut Asda I H. Rahmat Effendi, Kalapas Subang beserta warga Binaan Lapas kelas IIA.


Laporan : Jay
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dihari Kemerdekaan Republik Indonesia 385 Warga Binaan Lapas Subang, Dapatkan Remisi

Iklan


Terkini

Iklan