Iklan

Iklan

Melalui PPKM Darurat, Kapolres Subang Sisir Pertokoan Lakukan Penindakan Terhadap Para Pelanggar

klikindonesia
6 Jul 2021, 21:21 WIB Last Updated 2021-07-06T14:21:59Z

NET9.COM | SUBANG- Dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah hukum Polres Subang, guna mensosialisasikan surat edaran Bupati Subang, Kapolres Subang Pimpin Giat Patroli gabungan, Selasa 06 Juli 2021 sekitar pukul 10:30 WIB di seluruh pertokoan yang ada sekitar kota Subang.

Kegiatan patroli gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto,SH., dengan diikuti oleh Wakil Bupati Subang,
Ka Kejari Subang, Waka Polres Subang, 
Wa Danyon 312 Kala Hitam, Danramil 0605 Subang, Kasi Pencegahan BPBD Subang,
PJU dan Perwira Polres Subang, Personel Polres Subang, Personel Sat Pol PP Subang, Personel BPBD Subang dan Personel Dishub Subang.

Adapun giat yang dilakukan diantaranya, Polres Subang beserta Unsur Forkopimda Kabupaten Subang melaksanakan Kegiatan Patroli Gabungan dalam rangka PPKM Darurat dan Operasi "Aman Nusa II Lanjutan - Penanganan Covid-19 Tahun 2021" di Wilayah Kabupaten Subang.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia dan Intruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Virus Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Kapolres Subang beserta Unsur Forkopimda Kabupaten Subang memberikan Himbauan dan Penindakan di pusat perbelanjaan/pertokoan, cafe, dan tempat keramaian lainnya, khususnya kepada pemilik toko yang masih buka agar ditutup, dan kepada pemilik cafe/tempat makan hanya melayani sistem Delivery.

Pelaksanaan kegiatan penindakan berupa blangko tipiring kepada pemilik toko yang masih buka yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Subang, dan Sat Samapta Polres Subang dengan dibantu oleh Satpol PP Kabupaten Subang dengan jumlah 8 blangko tipiring, adapun barang bukti yang di tahan berupa 7 KTP dan 1 SIM pemilik toko, untuk selanjutnya melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Subang pada hari Rabu dan Jumat. 

Kapolres Subang menegaskan kepada masyarakat Kabupaten Subang agar mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dan membatasi kegiatan masyarakat lainnya.

Adapun Route dalam Patroli gabungan tersebut yakni, Mako Polres Subang - Jl. Mayjend Sutoyo - Perempatan Wesel - Jl. Otista - Perempatan Sinta - Jl. RA. Wangsa Gofrana (Alun alun Kab. Subang) - Jl. Letjend S. Parman - Jl. Jendral A. Yani - Jl. Letjen Suprapto (Pasar Pujasera) - Jl. M.T. Haryono - Jl. K.H. Dewantara - Jl. Arief Rahman Hakim - Jl. Mayjen Sutoyo - Mako Polres Subang.(Jay) 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Melalui PPKM Darurat, Kapolres Subang Sisir Pertokoan Lakukan Penindakan Terhadap Para Pelanggar

Terkini

Iklan