Iklan


 

Iklan

Kasat Reskrim Polres Subang Pimpin Giat Sidang Tindak Pidana Ringan Para Pelanggar PPKM Darurat

klikindonesia
19 Jul 2021, 17:51 WIB Last Updated 2021-07-19T10:51:35Z

 SUBANG - Dimasa PPKM Darurat saat ini memang agak berbeda dengan PPKM Mikro, pasalnya dalam PPKM Darurat ini para pelanggarnya bisa dijerat dengan tindak pidana ringan dan disidangkan dengan hukuman bayar denda atas pelanggarannya.

Seperti yang dilakukan Polres Subang siang tadi menggelar sidang tindak pidana ringan bagi para pedagang yang melanggar aturan PPKM Darurat, pada Senin 19 Juli 2021 sekitar pukul 09:30 WIB, bertempat di aula Satreskrim Polres Subang

Atas arahan dari Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto,SH., kegiatan sidang tipiring pelanggar PPKM Darurat tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP M. Wafdan Muttaqin,SIK.SH.MH., bersama 
Anggota Pengadilan Negeri Subang, Anggota Kejaksaan Negeri Subang, dan Personel Polres Subang.


Dalam kegiatan tersebut sebanyak Puluhan pelanggar dari mulai pedagang hingga pemilik toko di wilayah Subang melaksanakan sidang lantaran terjerat operasi penertiban PPKM Darurat dibeberapa wilayah seperti diantaranya, wilayah Wilayah Polsek Jalancagak, Wilayah Polsek Cijambe, Wilayah Polsek Subang Kota, Wilayah Polsek Ciasem, dan Wilayah Polsek Pabuaran, mereka yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat tersebut menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan diwajibkan membayar denda hingga ratusan ribu tergantung pelanggaran yang dilakukan.


Adapun dalam surat edaran terbarunya Bupati menugaskan satuan polisi pamong praja dan penyidik pegawai negeri sipil untuk melakukan tindakan yustisi terhadap tindak pidana ringan berupa pelanggaran peraturan daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan PKM darurat covid-19.

Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka percepatan penanganan covid 19 pemerintah daerah di Kabupaten Subang bahwa melalui Satpol PP akan menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan diantaranya  berupa membandelnya pelaku usaha pertokoan, laundry yang masih buka sampai rumah makan yang masih menyediakan makan di tempat padahal pengusaha rumah makan tidak boleh menyediakan makan di tempat dan harus take away. Pelanggaran lainnya adalah lokasi pertokoan atau tempat usaha yang tidak menyediakan alat protokol kesehatan. Seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu hingga handsanitizer.


Disampaikan Kapolres Subang, AKBP Aries, melalui Kasat Reskrim, AKP M. Wafdan mengatakan dirinya berharap agar PPKM darurat dapat berjalan efektif dan dapat mempercepat penanganan covid 19 serta mampu memutus mata rantai penyebaran covid-19 khususnya di kabupaten Subang. "Agar para pedagang, pemilik toko dan masyarakat mau mematuhi seluruh ketentuan dan tidak melanggar aturan selama PPKM darurat diberlakukan" ujar Aries.

"Dan kami berharap dengan adanya sidang dan denda yang harus dibayar oleh para pelanggar tersebut, dapat menjadikan efek jera dan kedepannya tidak melakukan pelanggaran lagi", pungkas M. Wafdan.(Jay) 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasat Reskrim Polres Subang Pimpin Giat Sidang Tindak Pidana Ringan Para Pelanggar PPKM Darurat

Iklan


Terkini

Iklan