Iklan


 

Iklan

Kampanye Cawu No Urut-2 Desa Tegalurung Blokir Jalan dan Ciptakan Kerumunan di Masa Pandemi

klikindonesia
24 Mei 2021, 21:32 WIB Last Updated 2021-05-24T14:32:35Z

Indramayu- Meskipun Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar, selaku Ketua Gugus Tugas Covid 19 telah menerbitkan Surat Edaran No.140/ST Covid19-IM/V/2021 yang berisi larangan terhadap jenis kegiatan yang mengundang kerumunan massa,  namun hal tersebut kurang sepenuhnya ditaati oleh para calon kuwu yang saat ini tengah memasuki masa kampanye.

Seperti yang terjadi pada saat kegiatan kampanye Calon Kuwu Nomor Urut-2 Desa Tegalurung Kecamatan Balongan Indramayu, Fahmi, disinyalir telah mengabaikan larangan tersebut dengan menggelar kegiatan hiburan, sekaligus unjuk massa pendukungnya di tengah - tengah masa pandemi. Dari foto dan video yang beredar memperlihatkan ratusan pendukungnya bersorak sorai dan sebagian berjoget dangdut tanpa mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), Jum'at (21/5/2021). 

WR (35), salah satu warga Desa setempat sangat menyayangkan atas  kampanye Calon Kuwu Fahmi yang dinilainya aksi yang tak elok dan tak patut dicontoh, khususnya bagi seorang calon Kuwu. 


"Disamping mengundang kerumunan, sebagai calon pemimpin harusnya memberi contoh taat hukum, bukan sebaliknya," ujarnya. 

WR juga menyesalkan upaya pemblokiran jalan yg mengganggu pengguna jalan untuk kegiatan kampanye calon kuwu Fahmi merupakan hal berlebihan.

"Karena lokasi kampanye dan hiburan juga di rumah Haji Didin yang letaknya bukan di pinggir jalan, itu jadi seperti menunjukkan arogansi," pungkasnya. (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kampanye Cawu No Urut-2 Desa Tegalurung Blokir Jalan dan Ciptakan Kerumunan di Masa Pandemi

Iklan


Terkini

Iklan