Iklan

Iklan

Optimalisasi Pajak Restoran, Pemkab Indramayu Pasang 36 Alat Perekam

klikindonesia
24 Apr 2021, 23:40 WIB Last Updated 2021-04-24T16:40:52Z

NET. 9 - Badan Keuangan Daerah(BKD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, langsung bertindak cepat untuk meningkatkan pendapatan  dari sektor pajak, salah satunya dengan menyebarkan ratusan alat pemantau pajak online atau e-tax di hotel, restauran dan pusat penghasil PAD di Kabupaten Indramayu. 

Sebanyak 36 alat tablet untuk memantau pajak online dipasang di alat transaksi pembayaran kasir, yaitu di tempat-tempat hiburan, rumah makan, hotel dan parkir yang ada di Kabupaten Indramayu. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Bupati Indramayu perihal pemasangan alat rekam transaksi online di seluruh sasaran obyek pajak restoran potensial di Kabupaten Indramayu.

Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Ahmad Syadali, melalui Kepala Bidang Pendapatan I, Raden Wahyu Adiwijaya menjelaskan, secara total PAD Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2020 mengalami kenaikan sebesar 109,69 persen. Namun demikian, beberapa sektor retribusi daerah mengalami penurunan karena adanya pandemi COVID-19.

Upaya yang sedang dilakukan saat ini, pihaknya bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Indramayu guna meningkatkan pendapatan sektor pajak restoran yang menjadi target potensial. 

Menurutnya, alat yang sudah terpasang di beberapa pusat transaksi ini berfungsi untuk merekam transaksi pembayaran yang ada di tempat tempat yang sudah dipasang.

"Jika sudah terekam di tablet ini, nilai pajak bisa dibayarkan sesuai dengan transaksi pembayaran dari tempat tempat hiburan, rumah makan dan hotel tersebut," katanya kepada awak media, Sabtu (24/4/2021).

Ia menjelaskan, pembinaan kepada wajib pajak restoran dilakukan dibeberapa tempat yakni  RM. Panorama, RM. Mertua, RM. El Shaday, RM. Barrak dan Ikan Bakar Mina Ayu. Dari langkah yang sudah dilakukan, pihaknya menyampaikan  Surat Bupati Indramayu perihal Pemasangan Alat Rekam Transaksi Online serta penjelasan terkait dengan ketentuan pidana bagi wajib pajak sesuai dengan pasal 174 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Wajib pajak restoran menyadari atas kelalaian dalam pembayaran pajak dan siap mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan perpajakan daerah," Tuturnya.

Disamping itu, kata Wahyu, wajib pajak restoran siap mendukung program pemerintah daerah melalui pemasangan alat rekam transaksi online, agar bisa termonitor setiap transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

"Pemasangan alat rekam transaksi online masih berjalan karena membutuhkan waktu setting sesuai spesifikasi teknis di lapangan oleh pihak Vendor IT," Tengasnya.


Sementara itu, Bupati Indramayu, Nina Agustina, menargetkan, peningkatan pajak sebesar Rp114, 3 miliar dan pada akhir tahun bisa tercapai mencapai Rp250 miliar. Sementara realisasi retribusi daerah sebelumnya sebesar Rp 23.6 miliar harus bisa tercapai realisasi Rp47 miliar, realisasi hasil dari kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 15.9 miliar harus tercapai Rp32 miliar serta realisasi lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 350,5 miliar harus dapat terealisasi sebesar Rp700 miliar. 

"Saya memberikan waktu tiga bulan kepada seluruh pejabat dan pegawai BKD untuk meningkatkan pendapatan," ujarnya. (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Optimalisasi Pajak Restoran, Pemkab Indramayu Pasang 36 Alat Perekam

Terkini

Iklan