Iklan


 

Iklan

Tuntut CSR, Karang Taruna Desa Wantilan Audiensi Dengan Pihak PT. Pertamina EP di Mako Polsek Cipeundeuy

klikindonesia
23 Mar 2021, 19:51 WIB Last Updated 2021-03-23T12:51:30Z

NET9.COM | SUBANG- Menuntut CSR dari PT Pertamina EP yang belum terbayarkan hingga saat ini, Karang Taruna Unit 08 Desa Wantilan Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang meminta audiensi dengan pihakt PT. Pertamina EP bertempat di Mako Polsek Cipeundeuy, Selasa 23 Maret 2021 sekitar pukul 10:00 WIB.

Atas arahan dan petunjuk dari Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto,SH., kegiatan pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cipeundeuy, Kompol Iwan Setiawan Bersama Danramil Kalijati, Kapten Inf Wiknyo Kusumo, KBO Sat Intelkam Polres Subang, Ipda Sukardi, Unit Intel dan Bhabinkamtibmas Desa, Polsek Cipeundeuy, Den Intel Kodam Siliwangi Bandung, dan anggota Intel Kodim 0605 Subang.

Adapaun yang menghadiri audiensi tersebut diantaranya, Sekmat Kecamatan Cipeundeuy, Tarkam,SH., perwakilan dari Pertamina EP, Edi Sukamto, Linggar B. Anggraeni dan Hesty Apriani, Kepala Desa Wantilan, Komarudin, S.Pd., Karang Taruna Unit 08 Desa Wantilan, serta tokoh masyarakat Desa Wantilan.

Diawali dengan sambutan Sekmat Cipeundeuy yang intinya mengatakan, "Dalam hal ini kita berkumpul disini untuk melaksanakan Audiensi antara Pihak PT.Pertamina dengan Karang Taruna Unit 08 Desa Wantilan terkait permasalahan CSR yaang belum disalurkan oleh Pihak PT. Pertamina serta terima kasih kepada pihak Kepolisian terutama Kapolsek Cipeundeuy dalam memfasilitasi kegiatan Audiensi ini," ujar Tarkam.

Dilanjutkan dengan Kapolsek Cipeundeuy, Kompol Iwan juga menyampaikan dalam sambutannya, yang intinya bahwa dalam kegiatan ini agar selalu menjaga Kodusifitas khususnya di wilayah Kecamtan Cipeundeuy serta kita berkumpul disini untuk menyelesaikan masalah antara Pihak PT. Pertamina dengan Karang Taruna unit 08 Desa Wantilan,dan dikarenakan situasinya masih dalam masa Pandemi maka peserta yang hadir dalam kegiatan dibatasi agar bisa menerapkan terkait jaga jarak guna terhindar dari penyebaran Virus Pandemi Covid-19.

Kepala Desa Wantilan yang juga hadir dalam acara tersebut turut angkat bicara yang sifatnya menengahi agar ada solusi yang terbaik dalam audiensi tersebut dengan mengatakan bahwa terkait permasalahan CSR yang belum disalurkan oleh Pihak Pertamina, saya hadir disini sebagai pemerintah pada tingkat bawah hal itu merupakan kewajiban serta tanggung jawab saya sebagai Kepala Desa Wantilan, ucapnya.

"Kita melaksanakan audiensi ini jangan sampai ada pihak yang disalahkan kita pecahkan dan temukan jalan keluar dalam permasalahan ini."

Dan Kepala Desa Wantilan menyampaikan saran untuk kedepannya kita semua dibantu oleh muspika Kecamatan Cipeundeuy. perusahaan yang ada di wilayah Desa setempat bisa meberikan bantuan khusus terhadap desa tersebut dalam membangun desa terutama Akses Jalan, jelas nya.

Terakhir disampaikan oleh perwakilan PT. Pertamina untuk menjawab semua yang dipertanyakan dalam giat tersebut, menyampaikan, terkait dengan pengajuan yang diajukan oleh pemerintah Desa Wantilan untuk perbaikan akses jalan, kami selaku perusahaan BUMN yang ada  di bawah naungan Pemerintah harus ada prosedur yang ditempuh untuk mewujudkannya.

Dalam pengajuan Proposal kami butuh waktu antara 2 sampai dengan 3 bulan dikarenakan adanya aturan aturan serta prosedur yang harus ditempuh oleh kami ke perusahan pusat.

Untuk pembangunan di desa yang ada kegiatan dari pertamina kita sangat mengapresiasi dan memprioritaskan,,hanya kami meminta waktu karena adanya prosedur yang harus kami tempuh sehingga mengalami keterlambatan dalam membantu pembangunan Jalan sesuai dengan pengajuan proposal yang diajukan kepada kami.

Adapun hasil audiensi  pihak Pertamina akan melaporkan kembali kepada pimpinan pusat. kemudian terkait tuntutan dari masyarakat untuk perbaikan jalan akan dilakukan proses sesuai prosedur sehingga dari pihak pertamina meminta waktu dan hasilnya akan disampaikannkembali.


Laporan : Jay
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tuntut CSR, Karang Taruna Desa Wantilan Audiensi Dengan Pihak PT. Pertamina EP di Mako Polsek Cipeundeuy

Iklan


Terkini

Iklan