Iklan


 

Iklan

Tiga Mantan Pejabat dan Satu Orang Mantan Ajudan Bupati Subang, Jadi Saksi di Sidang Perdana Heri Tantan

klikindonesia
22 Mar 2021, 08:05 WIB Last Updated 2021-03-22T01:05:47Z

NET9.COM - Subang- Tiga Mantan 
Pejabat dan satu orang mantan ajudan Bupati Subang akan menjadi saksi pada sidang perdana Heri Tantan Sumaryana di pengadilan Negeri  Tindak Pidana Korupsi pada hari Senin (22/3/2021).

Ketiga orang pejabat yang akan menjadi saksi tersebut yaitu Mantan Sekda Subang Abdurahman Mantan Kepala BKPSDM Nina Marlina  Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi. Dan mantan Ajudan Bupati Wawan.

Sebagaiana di lansir laman Kompas.com ,Mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengambangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana, segera disidang sebagai terdakwa kasus gratifikasi, yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke PN Tindak Pidana Bandung.

"Perwakilan Tim JPU KPK Agung Satrio Wibowo telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Heri Tantan Sumaryana ke PN Tipikor Bandung pada 19 Januari 2021 ,dan Heri langsung dipindah ke Lapas Sukamiskin Bandung dan  selanjutnya Heri  menjadi kewenangan  PN Bandung ," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Setelah melimpahkan berkas perkara, JPU kini menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim serta penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

" Heri Tatan Sumaryana didakwa melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP." Tegas Ali Fikri.

Penetapan Heri sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi.


Laporan : ( H.Yaman)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tiga Mantan Pejabat dan Satu Orang Mantan Ajudan Bupati Subang, Jadi Saksi di Sidang Perdana Heri Tantan

Iklan


Terkini

Iklan