NET9.COM - Subang- Tiga Mantan
Pejabat dan satu orang mantan ajudan Bupati Subang akan menjadi saksi pada sidang perdana Heri Tantan Sumaryana di pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada hari Senin (22/3/2021).
Ketiga orang pejabat yang akan menjadi saksi tersebut yaitu Mantan Sekda Subang Abdurahman Mantan Kepala BKPSDM Nina Marlina Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi. Dan mantan Ajudan Bupati Wawan.
Sebagaiana di lansir laman Kompas.com ,Mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengambangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana, segera disidang sebagai terdakwa kasus gratifikasi, yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke PN Tindak Pidana Bandung.
"Perwakilan Tim JPU KPK Agung Satrio Wibowo telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Heri Tantan Sumaryana ke PN Tipikor Bandung pada 19 Januari 2021 ,dan Heri langsung dipindah ke Lapas Sukamiskin Bandung dan selanjutnya Heri menjadi kewenangan PN Bandung ," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Setelah melimpahkan berkas perkara, JPU kini menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim serta penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
" Heri Tatan Sumaryana didakwa melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP." Tegas Ali Fikri.
Penetapan Heri sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi.
Laporan : ( H.Yaman)