Iklan


 

Iklan

Sat Narkoba Polres Subang Ringkus Tiga Pelaku Pengedar Sabu di Ciasem Subang

klikindonesia
25 Mar 2021, 19:23 WIB Last Updated 2021-03-25T12:23:18Z

NET9.COM | SUBANG- Satu Narkoba Polres Subang berhasil meringkus tiga orang pelaku pengedar sabu dan ekstasi di Desa Ciasem Hilir Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang.

Kasus tersebut disampaikan Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto,SH., didampingi Kasat Narkoba Polres Subang, Iptu Ronih,SH., dalam Konferensi pers yang digelar siang tadi, Kamis 25 Maret 2021 sekitar pukul 10:00 WIB, bertempat di Mako Polres Subang.

Dikatakan Kapolres Subang, ketiganya adalah GG alias Codet, LR alias Batak, dan KJ alias Jaya. Mereka ditangkap pada minggu 14 Februari 2021, dan kini mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan tersebut, tambah Kapolres, setelah Satnarkoba Polres Subang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di daerah Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut Kapolres, berhasil menangkap ketiganya berikut barang bukti berupa sabu 80,65 gram dan ekstasi 30 butir. Semuanya diangkut ke Mapolres Subang.

“Modusnya, para tersangka transfer uang untuk pembelian narkotika, setelah itu diberi peta tempat untuk pengambilan barang. Barang ditempel,” ucap Kapolres.

Ketiga tersangka di atas dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.



Laporan : Jayalangit
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sat Narkoba Polres Subang Ringkus Tiga Pelaku Pengedar Sabu di Ciasem Subang

Iklan


Terkini

Iklan