Iklan


 

Iklan

Polres Subang Berhasil Ringkus 6 Pelaku Pengeroyokan di SPBU Gempolsari Patokbesi

klikindonesia
25 Mar 2021, 16:30 WIB Last Updated 2021-03-25T09:30:35Z

NET9.COM- SUBANG- Polres Subang melalui tim Unit 1 Resum yang dipimpin Ipda Taryono berhasil meringkus 6 orang pelaku teduga pengeroyokan terhadap seorang pemuda bernama Erik Hariyanto (18) asal Gempolsari Kecamatan Patokbesi Kabupaten Subang.

Disampaikan Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto,SH., didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, AKP, M. Wafdan Muttaqin, SIK.,SH.,MH., dalam Konferensi Pers yang digelar Kamis 25 Maret 2021 sekitar pukul 09:40 bertempat di Mako Polres Subang.

Kejadian bermula, pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2021 sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Raya Pantura Jalan 1 (satu)  Desa Gempolsari Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, diduga telah terjadi pengeroyokan yang dilakukan para pelaku berjumlah sekitar 6 (enam) orang  terhadap korban yang sedang berada di SPBU Gempolsari, kemudian melintas para pelaku yang menggunakan sepeda motor berboncengan. Para pelaku berhenti dan tiba-tiba melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam hingga tubuh korban terluka. Setelah melakukan pengeroyokan tersebut rombongan pelaku melarikan diri ke arah Patokbeusi Subang. 

Selanjutnya, dibantu warga korban dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan pengobatan kemudian keluarga korban bernama Bambang Bin Uay melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Patokbesi. Selanjutnya Bripka Budi Setiawan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Subang.

Jumat, 12 Maret 2021, sekira pukul 01.00 WIB, berselang 1,5 jam kemidian saat anggota Unit 1 Resum yang dipimpin Ipda Taryono sedang melakukan patroli di wilayah Jalur Pantura Kabupaten Subang tim menemukan adanya sekelompok orang di sekitar Bendungan Cijengkol yang tertangkap tangan sedang berkumpul dan membawa senjata tajam. Kemudian tim mendapatkan informasi jika sebelumnya telah terjadi pembacokan di wilayah Perbatasan Ciasem-Patokbeusi. 

Setelah tim melakukan pemeriksaan terhadap rombongan yang berjumlah 9 (sembilan) orang tersebut di lokasi berhasil ditemukan 8 (delapan) buah senjata tajam berbagai jenis yang dibawa kelompok tersebut dan diketahui jika pelaku pembacokan terhadap korban atas nama Erik Hariyanto sebelumnya dilakukan oleh kelompok tersebut.

Setelah di interogasi ditempat tersebut polisi berhasil meringkus enam orang terduga pelaku pengeroyokan dengan inisial masing-masing, MY (18) membawa saham berupa celurit, NA (19) membawa saham berupa golok, RF (17) membawa celurit, JD (16) membawa celurit, RK (15) membawa saham jenis golok sisir kelimanya berasal dari Kecamatan Ciasem, dan satu orang warga blanakan  dengan inisial SP (18) membawa cerulit.

Atas perbuatannya tersebut keenam tersangka  dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana kepemilikan senjata tajam dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Selain itu untuk tersangka SP dan RK juga dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan pembacokan dengan ancaman 5 tahun penjara.


Laporan : Jayalangit
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Subang Berhasil Ringkus 6 Pelaku Pengeroyokan di SPBU Gempolsari Patokbesi

Iklan


Terkini

Iklan