Iklan


 

Iklan

KPK Pimpin Rapat Sosialisasi Pengendelian Gratifikasi di Pemda Subang

klikindonesia
25 Mar 2021, 22:29 WIB Last Updated 2021-03-25T15:29:09Z

NET9.COM-SUBANG- Pj.Sekda Subang H.Asep Nuroni, S.Sos.,M.Si menerima perwakilan dari KPK untuk memimpin rapat Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, bertempat di ruang Rapat Bupati pada  Kamis (25/03/2021).

Kang Asep panggilan akrab Pj.Sekda Subang, menuturkan bahwa  korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas. 

Hal ini agar efektif upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namun juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri,

" Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal." Ucap Sekda Subang.

Pentingnya sosialisasi ini dilaksanakan menurut Asep Nuroni ,  untuk mengendalikan gratifikasi guna mencegah korupsi yang ada di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang. 

Selain itu masih menurut dia, pengendalian gratifikasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi, 

"Proses pelaporan, aspek pencegahan dan penindakan, serta pengenalan Sistem Pengendalian Gratifikasi yang diharapkan dapat membantu pemerintah daerah”, ujarnya.

Dijelaskan Pj Sekda  Subang Asep Nuroni , untuk hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sudah memiliki aturan internal sistem pengendalian gratifikasi, termasuk diantaranya menyusun regulasi internal, Yaitu Peraturan Bupati Subang Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.

Untuk itu perlu diketahui juga Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Undang-undang  memberikan kewajiban bagi pegawai negeri  atau penyelenggara negara untuk melaporkan pada KPK setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima. 

" Kami berharap agar semua OPD yang ada di Kabupaten Subang untuk untuk menjaga sikap dan dampak yang akan terjadi terkait hal-hal yang bisa merugikan utamanya gratifikasi”, Pungkas Asep Nuroni Sekda Subang.


Laporan : (H.Yaman)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPK Pimpin Rapat Sosialisasi Pengendelian Gratifikasi di Pemda Subang

Iklan


Terkini

Iklan