Iklan


 

Iklan

Ingin Daftar Polisi.? Berikut Aturan dan Ketentuannya Untuk Polres Subang

klikindonesia
22 Mar 2021, 16:41 WIB Last Updated 2021-03-22T09:41:02Z


NET9.COM | SUBANG- Pendaftaran Calon Siswa Polisi atau Open Recruitment Anggota Polri Terpadu, dari mulai Akpol, Bintara dan Tamtama TA 2021 telah dibuka di Polres Subang, Senin 22 Maret 2021 sekitar pukul 09:30 WIB, bertempat di aula Patriatama Polres Subang.

Atas arahan dan petunjuk dari Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto,SH., kegiatan dipimpin oleh Kabag Sumda Polres Subang, Kompol Jimmy Ronaz,SH.

Adapun personil lain yang pendamping Kabag Sumda diantaranya, Paur Min Bag Sumda Polres Subang, dan sejumlah Personel yang terlibat dalam Sprin Recruitment Anggota Polri Terpadu, sebanyak 25 personil.

Disampaikan Kompol Jimmy, bahwa hari ini Polres Subang laksanakan Kegiatan Open Recruitment Anggota Polri Terpadu (Akpol, Bintara, dan Tamtama) T.A 2021, untuk semua tim dan panitia tetap utamakan Prokes yang berlaku.

Untuk dokumen kependudukan yang tidak adanya Barcode maka tidak sah untuk dilegalisir.

Untuk Persyaratan Recruitment dan lain-lain yang harus di ketahui oleh semua panitia berikut ketentuannya,
Nilai UN SMA, nilai raport 2016 - 2019 minimal nilai 60,00, sedang untuk nilai raport tahun 2020 minimal nilai raport 65,00
akumulasi nilai raport kelas 12

Legalisir Kartu Keluarga, KTP, Akta Lahir, tanpa menggunakan barcode tidak sah dilegalisir (disduk)

Wajib Membawa Hasil Rapid Antigen. 

Harus Memiliki Sim pengemudi. 

Protokol Kesehatan, dan Sim A perlu dipertimbangkan karena belum cukup umur apabila lulusan SMA.

Peserta tetap membawa hasil rapid tes antigen, apabila tidak dinyatakan tidak memenuhi syarat kita kembalikan dengan SOP, ujar Kompol Jimmy.

Dilanjut dengan Paur Lat Bag Sumda Polres Subang bahwa bagi  Para Pendaftar,
Penerimaan pendaftaran di mulai hari Selasa, 23 Maret 2021 di Polres Subang. 

Untuk semua calon pendaftar diwajibkan menggunakan pakaian batik lengan panjang, sarung tangan karet, masker, dan faceshield.

Wajib membawa KTP, dan data kependudukan yang berbarcode. 

Tetap patuhi Protokol Kesehatan dalam proses pendaftaran, Pungkasnya.(Jay) 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ingin Daftar Polisi.? Berikut Aturan dan Ketentuannya Untuk Polres Subang

Iklan


Terkini

Iklan