Iklan


 

Iklan

LIPAN Siap Menghadapi Apapun Ancaman Kuasa Hukum PT.Rizky Eka Windu Agen Gas Bersubsidi 3 Kg

klikindonesia
25 Des 2020, 05:42 WIB Last Updated 2020-12-24T22:42:23Z

NETSEMBILAN.COM-LAMPUNG UTARA -Terkait masalah Gas LPG Bersubsidi 3Kg yang di distribusikan oleh PT.Rizky Eka Windu di duga bermasalah.

Pemilik PT.Rizky Eka Windu M.Hadi Admaja. Sudah menunjuk Sopian Sitepu & Patners selaku kuasa hukum dengan Nomor surat 086/SK/ SPP/ XII/ 2020.

Berangkat dari Surat Kuasa di maksud Sopian Sitepu & Partners menberikan Somasi terhadap Mintaria Gunadi Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara LSM-DPD-LIPAN Lampung Utara.

Surat pertama dengan Nomor : 254 /SPP/XII/2020 prihal Somasi.Surat kedua Nomor : 263 pada tanggal 15 Desember 2020 surat kedua pada tanggal 23 Desember 2020.Yang berbunyi sehubungan dengan balasan Somsai tertanggal 16 Desember 2020.

Dalam isi surat tersebut sangat jelas dan tegas mengatakan LSM-DPD-LIPAN Lampung Utara tidak ada hak untuk melakukan penimbangan terkait ada temuan isi dari Tabung Gas LPG Bersubsidi 3Kg yang di duga berkurang dari 3 Kg”

Diketahui Sopian Sitepu & Pattners kembali melayangkan surat,di duga telah merongrong serta mengintervensi tugas sosial kontrol masyarakat dalam surat tersebut juga patut di duga berisikan sebuah ancaman”

Kepada Organisasi Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara LIPAN Lampung Utara khususnya kepada saya.”Ungkap Mintaria Gunadi. Kamis, 24/12/2020.

Gunadi menjelaskan dan sangat menyayangkannya atas Somasi dari seorang pakar hukum Dr. Sopian Sitepu S.H.,M.H.M.Kn.,dan Partnersnya.

Pada isi Somasi di duga ada upaya pelemahan dan penekanan kepada saya serta Organisasi LIPAN.Yang dengan tegas memerintahkan untuk meminta maaf kepada Kleinya M.Hadi Admaja pemilik PT.Rizki Eka Windu”

Selaku Agen Gas Bersubsidi 3Kg yang beroperasi di rayon Lampung Utara dalam waktu 11 hari jika tidak akan ada upaya hukum,isi dari ponit surat di maksud.”Terang Gunadi.

Diakhir dari surat balasan Somasi sudah saya sampaikan bila jawaban kami kurang puas selaku kuasa hukum M.Hadi Admaja.

Kami siap untuk di ajak gelar jajak pendapat di hadapan Aparat Penegak Hukum di hadapan Pemerintah di hadapan publik dan di hadapan mereka sendiri.

Jika dan bila apa yang kami lakukan tidak di benarkan oleh hukum dan undang-undang yang berlaku kami siap mendapatkan sanksi tegas dari pihak manapun.

Tapi apabila Klein dari Sopian Sitepu & Pattners di temukan beberapa keterangan serta barang dan alat bukti yang cukup,kami juga meminta Aparat Penegak Hukum Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polres Lampung Utara untuk menindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan dan hukum yang berlaku juga.

Hal ini juga sudah kami sampaikan laporan pengaduan masyarakat sebagai bentuk saran pendapat melalui surat Nomor : 0.30.11/ DUMAS/ DPD-LIPAN-DPC-LIBAPAN/LU/XII/2020.”Tentang Perlindungan Konsumen selaku pengguna Gas LPG Bersubsidi 3Kg”


Yang di keluhkan masyarakat selaku konsumen bahwa benar adanya Pengurangan Isi Tabung Gas,dan benar adanya kerap kelangkaan tabung Gas LPG serta ada juga dugaan regulasi yang dengan sendirinya di buat oleh PT. Rizky Eka Windu,namun tidak di tepati kepada Pangkalan.”beber Gunadi.

Gunadi menambahkan saya bersama organisasi,saya siap menghadapi tantangan Sopian Sitepu & Pattners bila yang kami lakukan ini untuk kepentingan masyarakat salah di mata hukum,” pungkasnya. 


Laporan : (Firman)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • LIPAN Siap Menghadapi Apapun Ancaman Kuasa Hukum PT.Rizky Eka Windu Agen Gas Bersubsidi 3 Kg

Iklan


Terkini

Iklan