Iklan

Iklan

Aparat Kepolisian Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Melibatkan Anggota DPRD Lampura

klikindonesia
5 Des 2020, 19:40 WIB Last Updated 2023-01-27T11:52:26Z

NETSEMBILAN.COM-Pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2020, sekira jam 09.30 wib, di Dusun Jati Rahayu Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang Kab. Lampung Selatan, telah dilakukan penangkapan terhadap FAHRI ANDRIAN Bin AMRIZAL (Alm) pelaku curas R4 yang terjadi pada hari Senin tanggal 30 November 2020 sekira jam 14.15 Wib di Jalan Ir. Sutami sebelum Gerbang Masuk PT. CJ Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang.

I. Dasar :

Laporan Polisi Nomor : LP / B – 942 / XII / 2020 / Spk / Sek Tanjung Bintang / Res Lamsel, tanggal 02 Desember 2020.

II. Pasal :

365 KUHPidana Jo 480 KUHPidana Jo 55, 56 KUHPidana.

III. TKP :

Jalan Ir. Sutami Sebelum Gerbang Masuk PT. CJ Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.

IV. Korban :

Nama : EKO SUSANTO
Umur : 25 Tahun
Pekerjaan : Belum Bekerja
Alamat : Desa Lematang Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.

V. Saksi-saksi :

Nama : MARTONO
Umur : 35 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Kampung Sawah Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.

Nama : ANDI ATUSUHADI Bin HAMDI
Umur : 34 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Ajikagungan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara.
VI. Identitas Tersangka :

Nama : FAHRI ANDREAN Bin M. RIZAL (Alm)
TTL : Bujuk Agung, 27 Agustus 1997
Pekerjaan : Buruh
Alamat : Dusun Jati Rahayu Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan. (Sudah tertangkap)

Nama : HENDRA Alias YOGA
Umur : 40 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta (Pecatan Brimob / Polri )
Alamat : Perumahan Alam Sejahtera Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan (DPO / Belum Tertangkap)

Nama : IPDA YAUMIL
Umur : 47 Tahun
Pekerjaan : Polri (Jabatan Panit Paminal Polresta Bandar Lampung)
Alamat : Gang Nyunyai Rajabasa Kota Bandar Lampung (DPO / Belum Tertangkap)

Nama : BRIPKA HENDRIK
Umur : 40 Tahun
Pekerjaan : Polri (Anggota Paminal Polresta Bandar Lampung)
Alamat : Jalan Untung Suropati Labuhan Ratu Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung (DPO / Belum Tertangkap)

Nama : GATOT Alias YANTO
Umur : 45 Tahun
Pekerjaan : Buruh
Alamat : Dusun Sidorejo Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan. (DPO / Belum Tertangkap)

Nama : HATAMI
Umur : 50 Tahun
Pekerjaan : Anggota DPRD Lampung Utara
Alamat : Desa Pekurun Kecamatan Abung Pekurun Kabupaten Lampung Utara (DPO / Belum Tertangkap)

Nama : EWIN
Umur : 35 Tahun
Pekerjaan : Dishub Bandar Lampung
Alamat : Rajabasa Kota Bandar Lampung (DPO / Belum Tertangkap)
Nama : ARI
Umur : 30 Tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Desa Kejadian Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran (DPO / Belum Tertangkap)

Nama : SALISIH
Umur : 45 Tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Desa Gedong Gumanti Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran (DPO / Belum Tertangkap)
VII. Kronologis singkat Kejadian dan Penangkapan :

Pada hari Senin tanggal 30 November 2020 sekira jam 14.15 Wib di Jl. Ir. Sutami sebelum Gerbang Masuk PT. CJ Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) Unit Mobil merk HINO WU342R – HKMTJD3 (130 HD), dengan No. Pol : BE 9162 CE, Warna Hijau, Noka : MJEC1JG43B5030611, Nomor Mesin : W04DTR135138, An. UMAR ABDULLAH.

Awalnya korban membawa mobil tersebut tiba – tiba di cegat oleh 3 (tiga) orang pelaku menggunakan Ran Xenia, Warna Silver dengan Nopol : BE 2803 CO dengan alasan mobil tersebut bermasalah oleh pihak leasing dikarnakan sudah menunggak 7 (tujuh) bulan akan tetapi sebenarnya tidak pernah ada tunggakan dengan pihak leasing,

lalu ke 3 (tiga) pelaku yaitu : YAUMIL, HENDRIK, dan GATOT Alias YANTO dengan secara paksa mengambil mobil tersebut, lalu GATOT Alias YANTO langsung membawa mobil tersebut sedangkan korban / EKO dinaikkan ke mobil pelaku bersama anak kecil an. MARCEL, Umur 10 Tahun. Kemudian korban diturunkan di Jalan Ir. Sutami depan PT. Garuda Food Sukabumi Bandar Lampung.

Pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2020 pelaku yaitu : FAHRI, GATOT Alias YANTO, HENDRA Alias YOGA, EWIN, sdra. YAUMIL dan sdra. HENDRI bertemu dengan sdra. SALISIH dan ARI kemudian ke 8 (delapan) pelaku tersebut menuju kekediaman sdra. HATAMI di Lapak Jual Beli Singkong dan Sawit di Desa Pekurun Kecamatan Abung Pekurun Kabupaten Lampung Utara.

Untuk menjual mobil tersebut dan kemudian terjadilah negosiasi dan akhirnya mobil tersebut disepakati dengan harga Rp. 42.500.000 (Empat Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan kemudian dibayar oleh Sdra. HATAMI cash Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) sebagai DP terlebih dahulu dan diterima oleh Sdra. SALISIH sedangkan sisanya sebesar Rp. 37.500.000 (Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) akan ditransfer oleh Sdra. HATAMI ke rekening sdra. EWIN, kemudian pelaku pulang kerumah masing – masing.

Sekira jam pukul 09.00 wib pada hari Rabu, tanggal 02 Desember 2020 sdra. FAHRI ANDREAN Bin AMRIZAL (Alm) di kediaman pelaku di Dusun Jati Rahayu Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang dan kemudian dilakukan introgasi yang bersangkutan mengakui semua atas kejadian tersebut dan kemudian dilakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan.

Pelaku yang lainnya kerumah Sdra. HENDRA ternyata tidak dirumah, kemudian kerumah Sdra. GATOT Alias YANTO ternyata juga tidak ada dirumah dan kemudian melakukan pengambangan 480 ke arah Lampung Utara di tempat Sdra. HATAMI namun yang didapatkan hanya mobil korban dan kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
VIII. Barang Bukti yang berhasil diamankan :

.1 (Satu) Unit Mobil merk HINO WU342R – HKMTJD3 (130 HD), dengan No. Pol : BE 9162 CE, Warna Hijau, Noka : MJEC1JG43B5030611, Nomor Mesin : W04DTR135138, An. UMAR ABDULLAH.
1 (satu) potong jaket warna biru milik HENDRA Alias YOGA
1 (satu) mobil pupuk berupa kotoran sapi, yang dibongkar dirumah Sdra. GATOT Alias YANTO
1(satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam
IX. Tindakan kepolisian :

Menerima Laporan Polisi.
Cek Tkp.
Periksa Korban dan Saksi – Saksi.
Melakukan penyelidikan
Melakukan Penangkapan terhadap tersangka dan penyitaan barang bukti. 



Laporan : (Firman)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aparat Kepolisian Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Melibatkan Anggota DPRD Lampura

Terkini

Iklan