NETSEMBILAN.COM //-Bawaslu kab. Indramayu memanggil Ketua Asosiasi Kuwu Sekabupaten Indramayu (AKSI) Tarkani untuk diklarifikasi terkait netralitas terhadap adanya dugaan pelanggaran pilkada, di gedung Gakkumdu jl. Jenderal Ahmad Yani hari Rabu (21/10/2020).
Tarkani membenarkan bahwa menerima undangan dari Bawaslu kab. Indramayu, dia juga didampingi puluhan kepala Desa anggota AKSI.
"Alhamdulillah kami sudah selesai & tidak ada masalah lagi, klarifikasi pertemuan itu sudah dibeberkan semua," Ucap Tarkani.
Sementara itu, Nurhadi ketua Bawaslu Indramayu mengungkapkan bahwa ini merupakan kegiatan penelusuran dari hasil laporan dari tanggal 14 Oktober yang laporannya tidak lengkap, maka kami berkewajiban untuk menelusuri atas dugaan pelanggaran tersebut untuk hari ini.
"ini merupakan upaya langkah kami dalam proses penelusuran & membuktikan apakah ada dugaan keberpihakan atau tidak beberapa kuwu yang diajak pak Tarkani," Tambahnya.
"Dugaan pasal yang dilanggarnya terkait dengan pasal 188 juncto pasal 71 ayat 1 undang-undang pilkada & juga ketentuan pasal 30 juncto pasal 29 undang-undang Desa," Ucap Nurhadi.
Laporan : (Ari)