Iklan

Iklan

Sat Reskrim Polres Subang Berhasil Amankan 6 Tersangka Pencurian Sarang Burung Walet

klikindonesia
27 Okt 2020, 08:50 WIB Last Updated 2020-10-27T01:50:23Z

NETSEMBILAN.COM | SUBANG- Kegiatan Press Conference pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sarang burung walet  dipimpin Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto,S.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, AKP. M. Wafdan Muttaqin, S.I.K., S.H., M.H., senin 26/10/20 sekira pukul 17:00 WIB di loby Polres Subang.

Atas dasar laporan Polisi No. Pol. LP-B / 24 / VIII / 2020 / Jabar / Res Subang / Sek Pamanukan, tanggal 23 Agustus 2020 atas nama  Pelapor Anton Wijaya.

Dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Adapun kronologis kejadian seperti yang diungkapkan oleh Kapolres Subang yang didampingi Kasat Reskrim dalam press conference sebagai berikut, diketahui pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020 sekira jam 10.00 Wib di Gedung Walet yang beralamat di Dsn. Krajan Rt. 002 / 001 Desa Sukamaju Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang, milik pelapor, telah terjadi pencurian sarang burung walet kurang lebih seberat 10 Kg yang dilakukan oleh pelaku dengan cara masuk kedalam Gedung Walet dan diduga menggunakan kunci palsu untuk membuka gembok untuk masuk kedalamnya. 

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah). 

Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Pamanukan untuk proses lebih lanjut.

Selankutnya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kemudian pada hari Senin tanggal 21 September 2020 sekira jam 12.30 WIB Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan salah satu tersangka atas nama SA di wilayah Kabupaten Subang yang diketahui turut membantu saat terjadinya pencurian serta menerima uang hasil penjualan sarang walet hasil curian. 

Dari keterangan tersangka SA, diketahui jika para pelaku utama pencurian tersebut dipimpin oleh kelompok pencuri sarang walet atas nama TY bersama 4 (empat) orang pelaku lainnya,  KL, LK, LI dan OP. 

Dari keterangan tersebut tim kemudian kembali melakukan pengembangan dan melakukan pencarian terhadap para pelaku. 

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 September 2020 sekira jam 16.30 WIB, tim Sat Reskrim Polres Subang berhasi mengamankan pelaku TY di wilayah Jakarta. 

Dari pengakuannya TY mengakui bahwa benar dirinya adalah kelompok yang melakukan pencurian sarang burung walet pada tanggal 20 Agustus 2020 sekira jam 23.30 Wib di Gedung Walet yang beralamat di Dsn. Krajan Rt. 002 / 001 Ds. Sukamaju Kec. Sukasari Kab. Subang bersama kelompoknya yang terdiri dari 4 (empat) orang pelaku lainnya, KL, LK, LI dan OP. 

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, diketahui jika ada 4 (empat) orang pelaku lainnya yang turut membantu saat pencurian terjadi yaitu, WS, TS, EN dan WN. 
                                                          Enam orang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Subang, SA, TY, WS, TS, WN, dan EN, sedangkan lima orang lainnya yang sudah diketahui identitasnya, masih dalam pengejaran, KL, LK, LI, OP, dan SS.                                                                                                              Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan berbagi peran dalam melakukan pencurian. 

Salah satu tersangka berinisial SA mengantarkan tersangka TY, KL, LK, LI dan OP menuju ke Gedung Walet menggunakan sepeda motor agar tidak dicurigai warga setempat. 

Sementara WS, TS dan WN mengawasi situasi sekitar lokasi. 

Kemudian TY, KL, LK, LI dan OP masuk ke dalam Gedung Walet dengan merusak gembok pintu gedung dan mencuri sarang burung walet menggunakan alat berupa 1 (satu) batang besi. 

Sementara tersangka berinisial SA dan EN menunggu sepeda motor tersangka yang dititipkan padanya. 

Setelah berhasil melakukan pencurian, barang hasil curian berupa sarang burung walet tersebut dijual dan hasil penjualan dibagi kepada para tersangka lainnya.
 
Barang bukti yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Subang, diantaranya, 1 (satu)  buah potongan kecil sarang burung walet, 1 (satu) batang besi, dan 4 (empat)  buah gembok.

Atas perbuatannya tersebut tersangka SA, TY, KL, LK, LI dan OP dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana Penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.


Laporan : Jayalangit
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sat Reskrim Polres Subang Berhasil Amankan 6 Tersangka Pencurian Sarang Burung Walet

Terkini

Iklan