Iklan


 

Iklan

Disanksi Push-Up Dan Scotjump Bagi Pelanggar Prokes Di Wilayah Hukum Polsek Tanjungsiang

klikindonesia
20 Okt 2020, 12:51 WIB Last Updated 2020-10-20T05:51:23Z

NET | SUBANG- Guna menekan sebaran pandemi covid-19 di Wilayah hukum Polsek Tanjungsiang, kapolres Subang, AKBP.,Aries Kurniawan Widiyanto,SH perintahkan Kapolsek Tanjungsiang, IPDA. Endang Pirtana, untuk melaksanakna kegiatan Operasi Yustisi penegakan, penertiban dan pendisiplinan (GAKTIBPLIN) protokol kesehatan covid 19, di jalan raya Tanjungsiang, selasa, 20/10/20, sekira pukul, 10:00 WIB.

Sesuai Intruksi Presiden nomor. 06 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19, kepada masyarakat dan pengguna jalan, baik pejalan kaki pengendara motor dan mobil secara stasioner, di wilayah hukum Polsek Tanjungsiang Polres Subang, dalam AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru), dan Ops Aman Nusa II 2020 dalam penanganan COVID-19 di wilayah hukum Polsek Tanjungsiang Polres Subang.

Dalam pelaksanaannya Kapolsek Tanjungsiang dibarengi, anggota piket Polsek Tanjungsiang.

Kegiatan yang dilaksanakan di jalan raya Tanjungsiang ini, sesuai Intruksi Presiden Nomor. 06 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019, kepada masyarakat dan pengguna jalan baik pejalan kaki Pengendara Motor dan Mobil di Wilayah Hukum Polsek Tanjungsiang, Polres Subang.

Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan secara stasioner dengan Memberikan tindakan berupa teguran fisik maupun sosial (Pushup scotjump dan pengucapan Pancasila) kepada pelanggar protokol kesehatan.

Tindakan petugas memberikan himbauan dan edukasi akan pentingnya disiplin protokol kesehatan, memaki masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun (3M+1T). 

Disampaikan IPDA Endang, diharapkan seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan, terbiasa menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat.

Terciptanya kesadaran dalam diri masing-masing warga tentang pentingnya disiplin 3M dengan mematuhi protokol kesehatan untuk kebaikan dan kesehatan bersama, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19, tambah IPDA. Endang.

Adapun sanksi yang kita berikan kepada para pelanggan prokes selama kegiatan berjalan, kami berikan teguran dengan cara menyanyikan lagu Indonesia Raya, memberikan sanksi Push-up 10 kali dan scotjump 10 kali, bagi setiap pelanggan yang kedapatan tidak memakai masker saat melintas, pungkasnya.


Laporan : Jayalangit
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Disanksi Push-Up Dan Scotjump Bagi Pelanggar Prokes Di Wilayah Hukum Polsek Tanjungsiang

Iklan


Terkini

Iklan