Iklan


 

Iklan

Keluarga Besar Pemantau keuangan negara (PKN) di seluruh Indonesia mengucapkan turut berduka Cita

klikindonesia
4 Okt 2021, 22:07 WIB Last Updated 2021-10-04T15:07:11Z


Cianjur 04/20/2021Net9 com. Keluarga Besar Pemantau keuangan negara (PKN) di seluruh Indonesia mengucapkan turut berduka Cita atas matinya Roh Keterbukaan Informasi di Komisi Informasi Sumatera Utara, Patar Sihotang SH MH ketua Umum Pemantau keuangan negara (PKN) menyampaikan Pernyataan itu pada saat melaksanakan Konferensi Pers pada tanggal 1 Oktober 2021 jam 16.00 di kantor PKN Pusat Jl Caman Raya nomor 7 Jatibening Bekasi.


 Patar menjelaskan PKN seluruh Indonesia saat ini sedang berkabung dan mengucapkan turut berduka cita atas matinya Roh keterbukaan Informasi Publik di Komisi Informasi Provinsi Sumatera utara jalan Bilal Medan, pernyataan ini di dukung oleh fakta fakta antara lainnya pada Putusan Majelis Komisioner Nomor : 61/PTS/KIP-SU/IX/2021 yang amar putusannya Menolak Permohonan sengketa Informasi PKN, dengan alasan dan pertimbangan Hukum yang terkesan di buat buat dan di cari cari kesalahan untuk menjegal PKN dalam mendapatkan Informasi awal dalam melaksanakan Peran serta Masyarakat dalam pembrantasan dan pencegahan korupsi sesuai amanat PP 43 tahun 2018.


Dilanjutkan olehnya bahwa, "Adapun alasan majelis Komisioner adalah Majelis berpendapat bahwa Kuasa Pemohon dianggap tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (Legal Standing), dikarenakan pada Surat Permohonan Informasi dan Surat Keberatan Kuasa Pemohon masih mencantumkan Nomor SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang lama yaitu dengan nomor AHU-014646.AH.01.07.2015, sedangkan pada faktanya telah terbit Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000042.AH.01.08 tahun 2020 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara tanggal 17 Januari 2020, yang menunjuk Patar Sihotang, SH, MH selaku Ketua Umum"ungkap Patar.


Patar menyampaikan bahwa SK Menkumham nomor AHU-014646.AH.01.07.2015 dan AHU - 0000042.AH.01.08.2020 masih berlaku dan sah di keluarkan Menteri Hukum dan Ham dan belum ada kausal pada Akte Notaris yang baru yang menyatakan Akte yang lama atau Akte pendirian PKN dibatalkan, bahkan beberapa kali persidangan Tim PKN sudah menyampaikan bahwa ke 2 SK Menkumham tersebut masih berlaku dan masih di gunakan, Namun Majelis Komisioner dengan arogan menyatakan PKN salah dan illegal atau tidak sah.


Dijelaskan oleh Patar, "sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 dan Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang legal Standing pemohon sengketa Informasi, apabila itu per orangan cukup dengan kartu tanda penduduk (KTP), dan apabila Lembaga perkumpulan atau Yayasan Cukup Akte pendirian dan SK Menteri Hukum dan Ham tentang pengesahan akte pendirian tersebut. Dan syarat ini sudah di penuhi oleh PKN seperi gambar SK Menkumham di lampiran foto di bawah ini, "ucap Patar dengan nada kesal. 


Patar menerangkan bahwa berdasarkan pasal 11 Perki nomor 1 tahun 2013 menyatakan 


(1) Pemohon wajib menyertakan dokumen kelengkapan Permohonan


sebagai berikut:


a. identitas Pemohon yang sah, yaitu:


1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitas lain yang sah yang dapat membuktikan Pemohon adalah warga negara Indonesia; atau

anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia dalam hal Pemohon adalah Badan Hukum.


2.Lebih Kuat lagi dengan dasar hukum pasal 27 Perki no 1 Tahun 2021 tentang standard Informasi Publik. 

anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia dalam hal Pemohon adalah Badan Hukum.


Lebih Kuat lagi dengan dasar hukum pasal 27 Perki no 1 Tahun 2021 tentang standard Informasi Publik. 

Pemohon Informasi Publik Badan Hukum paling sedikit melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 


Bahwa perintah dan amanat 2 Perki di atas telah PKN lakukan dan siapkan dan lampirkan dalam permohonan informasi dan dalam Gugatan sengketa Informasi namun Kelihatannya Majelis komisionernya tidak cakap dan tidak cerdas dan lebih mengedepankan ego dan Arogansi sehingga terkesan hanya men

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Keluarga Besar Pemantau keuangan negara (PKN) di seluruh Indonesia mengucapkan turut berduka Cita

Iklan


Terkini

Iklan