Iklan


 

Iklan

Ini Hukuman Yang Dijatuhkan Majelis Hakim Terhadap Terdakwa Pengedar Uang Palsu Rp11 Miliar

klikindonesia
8 Okt 2021, 10:15 WIB Last Updated 2021-10-08T03:15:38Z

NET.SEMBILAN.COM-INDRAMAYU - Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menggelar sidang putusan terhadap empat orang terdakwa kasus sindikat pencetak dan pengedar uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp11 miliar, juga uang dolar Amerika dan Kanada.

Empat orang terdakwa tersebut, yakni, Lailul Gufron alias Gus Gufron dan Imam Kudori berperan sebagai pencetak, sedangkan Samsudin dan Cariyah berperan sebagai pengedar uang palsu.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fatchu Rohman itu dilakukan secara virtual, bertempat di salah satu ruang sidang PN Indramayu, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021).

Saat persidangan, Fatchu Rohman mengatakan, bahwa empat orang terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mencetak dan mengedarkan uang palsu.

"Majelis hakim telah mendengar keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, dan melihat barang bukti," katanya.

Oleh karenanya, tegas Fatchu Rohman, Majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 36 ayat 3 Undangan-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

"Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa juga telah melanggar program pemerintah untuk memberantas peredaran uang palsu serta dapat memperburuk perekonomian negara dalam masa pandemi Covid-19," tegas Fatchu Rohman.

Terkait hal itu, Majelis Hakim menjerat para terdakwa, Lailul Gufron alias Gus Gufron dengan putusan penjara selama 12 tahun denda 10 miliar subsider 6 bulan, Samsudin divonis penjara selama 9 tahun denda Rp2 miliar subsider 4 bulan, terdakwa Cariyah divonis penjara 6 tahun denda Rp1 miliar subsider 2 bulan, dan terdakwa Imam Kudori mendapatkan putusan penjara selama 8 bulan, denda Rp1 miliar subsider 1 bulan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil membongkar sindikat pembuat uang palsu. Empat orang berhasil ditangkap, satu diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur. 

Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti uang kertas palsu pecahan seratus ribu yang dinilainya setara dengan Rp11 miliar.  Selain lembar rupiah, sindikat ini juga memalsukan uang dolar Amerika, Canada, dan Singapura.

Pengungkapan sindikat itu berawal dari patroli Resmob pada Kamis 20 Mei 2021 malam pukul 19.00 WIB.

Di sebuah tempat di wilayah Kecamatan Kedokanbunder, polisi menemukan dua orang dengan gelagat mencurigakan. Saat didekati, tiba-tiba salah satu diantaranya berlari menghindari petugas, tentu saja petugas jadi curiga hingga menangkap salah satu diantaranya yang tidak sempat kabur.

Belakangan diketahui, laki-laki itu bernama Car. Dari Car, polisi kemudian berhasil menemukan tindak kejahatan mereka yang ternyata merupakan jaringan sindikat pencetak dan pengedar uang palsu.

Dari CAR pula, polisi kemudian menangkap Sam dan terakhir Guf lalu Im. Dari penangkapan itu, polisi menemukan uang palsu yang disimpan oleh mereka. (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ini Hukuman Yang Dijatuhkan Majelis Hakim Terhadap Terdakwa Pengedar Uang Palsu Rp11 Miliar

Iklan


Terkini

Iklan