Iklan

Iklan

Warga Desa Mekarsari Datangi Kantor KUA

klikindonesia
13 Sep 2021, 17:22 WIB Last Updated 2021-09-13T10:35:08Z



Laporan: Ben

Net9, Cianjur - Warga Desa Mekar Sari Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur, datang ke Kantor Urusan Agama(KUA) Cikalong Kulon pada Jam 12.30 Warga Desa Mekar Sari di dampingi Kades nya Ayi Jana S.I.P, Kedatangan Kades Mekarsari dan Warga nya bukan tanpa alasan,karena Warga nya yang berjumlah 6O rang mewakafkan Tanah nya untuk Masjid Jami dan Tempat Pemakaman Umum(TPU) Kades Mekarsari Ayi Jana S.I.P mengcapkan Terima Kasih nya kepada Warga nya yang sudang Mewakafkan Tanah nya untuk Kepentingan Umat Islam Khususnya, semoga ini menjadi Amal zariah yang mengalir terus Kepada Masyarakat nya yang mewakafkan Tanahnya.

Terpisah saat Awak media Mewawancarai Keepala KUA Kecamatan Cikalong Kulon H.Rian Fauzi S.Sy.M.H menjelaskan Wakaf Tanah ada 6 titik Lokasi Untuk TPU dan Masjid Jami,untuk TPU luas Tanah yang di Wakafkan 14000 Meter persegi dan untuk Masjid Jami kurang Lebih 969 meter persegi Tanah yang di Wakafkan.

H.Rian pun menghimbau kepada Masyarakat agar pentingnya Wakta Ikrar Wakaf dan legalitasnya sah di mata Hukum yang berlaku di Negara Repulik Indonesia ini.

Kepala KUA Cikalong Kulon pun menyambut baik buat Warga Masyarakat yang mewakafkan Tanah nya untuk kepentingan Umat, pembuatan Akte Tanah Wakaf harus di legalkan surat-surat nya menjaga bila di kemudian hari ada gugatan dari pihak-pihak Keluarga atau yang lain nya, Ketua KUA kecamatan Cikalong Kulon juga sebagai Ketua  PPAIW beliau menjelaskan untuk membuat Akta Wakaf tidak di pungut biyaya pungkas Kepala KUA Kecamatan Cikalong kulon H.Rian Fauzi S.Sy.M.H kepada awak media.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Warga Desa Mekarsari Datangi Kantor KUA

Terkini

Iklan