Iklan

Iklan

Instansi Di Cianjur Gentar Adanya Perwakilan PKN

klikindonesia
7 Sep 2021, 22:06 WIB Last Updated 2021-09-07T15:06:54Z

Net9, Cianjur - Pemantau Keuangan Negara(PKN) perwakilan Kabupaten Cianjur meskipun lambat, akan tetapi pasti, bergerak  maju dan instansi Pemerintah Kabupaten Cianjur sudah mengetahui ada nya tim PKN Cianjur,jadi jangan ragu dan bergerak maju berjuang untuk perubahan demi terciptanya pemerintahan Cianjur yang bersih dari KKN dan demi Masyarakat Cianjur adil dan makmur.

Ami(45)Ketua PKN Kabupaten Cianjur memaparkan apa yang sudah di lakukan PKN Cianjur untuk memberantas Kebodohan yang di duga Para Oknum-Oknum di Pemerintahan,PKN berpegang teguh mengerti dan memahami,lembaga Publik harus memahami 1.UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi
2.PP No.43 Tahun 2018 tentang peran serta Masyarakat dalam pemberantasan Korupsi
3.UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
4.UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa
5.Perki No 1 Tahun 2010 tentang standar pelayanan informasi publik
6.PERMENDAGRI No 113 dan 114 Tahun 2014 tentang pengelolaan dana Desa
7.PERMENDAGRI No 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan dana Desa bahwa APBDes LPJ dana Desa adalah informasi terbuka bukan informasi yang dikecualikan.


4 Desa sudah masuk di Komisi Informasi Bandung tinggal menunggu panggilan sidang  dan  Minggu depan akan mengirim lagi gugatan untuk 6 Desa ke komisi informasi Bandung,jadi kurang lebih kurun waktu sekitar 8 Bulan PKN kabupaten Cianjur sudah ada 10 Desa yang di perkarakan oleh PKN Cianjur,dan akan masuk Persidangan sengketa informasi di Komisi informasi Bandung.


Dan target dalam satu tahun terbentuk nya PKN Cianjur harus mampu menyeret oknum Pejabat sekurang kurangnya satu pejabat masuk penjara,pungkas Ami di akhir wawancara, Selasa 07/09/21.


Laporan: Ben
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Instansi Di Cianjur Gentar Adanya Perwakilan PKN

Terkini

Iklan