Iklan


 

Iklan

Bupati Kotim Gugat PKN sampai Ke mahkamah Agung RI di Jakarta

klikindonesia
5 Sep 2021, 20:19 WIB Last Updated 2021-09-05T13:19:38Z

Net9.com - Perseteruan antara Bupati Kotim dan PKN, karena Bupati menolak memberikan LPJ Dana Covid 19 kepada Rakyat (PKN). Tak habis-habis nya Para penguasa daerah di negeri ini melaporkan dan menggugat Rakyat ( Pemantau keuangan negara PKN ) ke PTUN sampai ke Mahkamah Agung RI.

Belum lama ini, juga Gugatan Bupati Enrekang telah  menggugat PKN. namun, di tolak Mahkamah Agung. Sekarang Muncul lagi perlawanan dengan membuat gugatan PKN ke Mahkamah agung ” Kata Patar Sihotang SH, MH Ketua Umum PKN pada saat Konfresi pers di kantor PKN Pusat Jl Caman raya nomor 7 jatibening Bekasi dini hari Sabtu jam 15 .00 Wib .

Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan tengah ini, seperti nya belum memahami dan menjiwai tentang Transparansi dan keterbukaan Informasi seperti yang di maksud pada UU 14 Tahun 2008, sehingga terkesan mengedepankan kekuasaan dan Ego sebagai penguasa pemegang anggaran, sehingga lebih memilih melawan Rakyat (PKN) sampai ke Pengadilan terakhir di negeri ini nyaitu Mahkamah Agung, tampa memikirkan akibat nya kepada Rakyat (PKN ) atas Tuntutan ini.

Dengan gugatan ini tentunya PKN merasa di rugikan, karena selama ini sudah berusaha berjuang mencari keadilan dengan mengeluarkan biaya Pribadi dan swadaya anggota Tim untuk mengikuti hampir 8 kali persidangan di Kota palangkaraya dan termasuk Biaya perjalannan. Saya Patar sihotang dari Jakarta ke Kota Palangkaraya untuk mengikuti persidangan di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan tengah, demikian di sampaikan Patar sihotang .
Patar menjelaskan.

Perseteruan antara Bupati dan PKN berawal dari, PKN menerima informasi awal dari masyarakat tentang dugaan penyimpangan pengunaan anggaran dana Covid 19 yang di kelola oleh Pemerintah daerah Kotawaringin Timur. Seperti biasanya sesuai dengan SOP PKN , seblum melaksanakan Investigasi ada tahap yang di lakukan nyaitu tahap mencari dan mendapatkan Informaasi awal melalui mekanisme permohonan Informasi public sesuai Amanat UU No 14 Tahun 2008 , sehingga PKN mengajukan Permintaan Informasi Publik ke Bupati Melalui PPID Utama pemda Kotim adapun yang di mohonkan adalah dokumen kontrak atau laporan laporan tentang antara lain

a.laporan Pertanggung jawaban pengunaan Anggaran Covid
b. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
c. Rencana Kegiatan;
d. Rencana Anggaran Biaya;
e. Daftar penerima bantuan
Setelah 10 Hari di ajukan namun tidak ada Respon dari PPID utama Pemda, sehingga kami membuat keberatan ke pada Bupati Kotim. Namun, keberatan PKN juga tidak di Indahkan oleh Bupati kotim, sehingga berdasarkan Perki nomor 1 Tahun 2013 tentang Standard Penyelesaikan Sengketa Informasi maka PKN melakukan Gugatan ke komisi Informasi Kalimantan tengah, dan setelah melalui persidangan beberapa kali maka di putuskan untuk memenangkan PKN.(Ben) 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bupati Kotim Gugat PKN sampai Ke mahkamah Agung RI di Jakarta

Iklan


Terkini

Iklan