Iklan

Iklan

18 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diamanķan Sat Narkoba Polres Subang

klikindonesia
15 Sep 2021, 18:50 WIB Last Updated 2021-09-15T11:50:53Z

SUBANG - Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasat Narkoba Polres Subang IPTU Ronih, gelar Kegiatan Press Conference Terkait tindak pidana narkotika dan sediaan farmasi, bertempat di Aula Patriatama Polres Subang, Rabu (15/09/2021).

Kapolres Subang AKBP Sumarni menyampaikan bahwa para tersangka berhasil diamankan dibeberapa TKP, diantaranya :

1. Tersangka berinisial TR als Alam Bin Asim, barang bukti (BB) Sabu 12.78 Gram dengan TKP di Kontrakan Pinggir Jalan, Kp. Cimacan Desa Balingbing Kec. Pagaden Barat Kab. Subang.

2. Tersangka berinisial YN Als Bogel, AS Als Bocor, DG Als Ding, LA Als Intan dengan BB Sabu seberat 0.69 Gram dengan TKP di Kp. Sarengseng Kec. Patokbeusi Kab. Subang.

3. Tersangka berinisial AE Als Roy, BB Sabu seberat 0.29 Gram dengan TKP di Kp. Babakan Rt 01/02 Desa Ciasem Baru Kec. Ciasem Kab. Subang.

4. Tersangka berinisial IFR Als Gendong, BB Hexymer 328 Butir dan Tramadol 13 Butir dengan TKP di Depan Alfamart yang Kp Karanganyar Desa Sukamandi Jaya Kec. Ciasem Kab. Subang.

5. Tersangka berinisial YA Als Gitok, BB Hexymer 1.741 Butir dan Tramadol 7 Butir dengan TKP di Dsn. Tanjung Sari Desa Blanakan Kec. Blanakan Kab. Subang.

6. Tersangka berinisial MHP Als Afid, HG Als Ohol, BB seberat Sabu 0,13 Gram dengan TKP di Depan Swalayan Indomaret yang beralamat Kec. Blanakan Kab. Subang.

7. Tersangka berinisial NS Als Asoy, BB Sabu 53,64 Gram dan Ganja 9, 4 Gram dengan TKP di Ds. Rawameneng Kec. Blanakan Kab. Subang.

8. Tersangka berinisial MSA Als Soleh dan NMJ Als Ajih, BB Sabu 46,86 Gram dengan TKP di Pinggir jalan Kalijati - Purwadadi depan Pabrik Waskita Kec. Kalijati Kab. Subang

9. Tersangka berinisial AA Als Rebing dan MR Als Rahman, BB Hexymer 1.000 Butir dengan TKP di Depan Kantor J&T yang beralamat di Kp. Surantaka Kec. Kalijati Kab. Subang.

10. Tersangka berinisial ELS Als Egi dan AS Als Gendut, BB Hexymer 790 Butir dengan TKP di Kp. Karangsugih RT 018/005 Desa Manyeti Kec. Dawuan Kab. Subang.

11. Tersangka berinisial NNG Als Agan, BB Sabu 2,6Gram, Hexymer 7.000 Butir dan Tramadol 60 Butir dengan TKP di Kp. Bungbulang Rt. 027/028 Ds. Pringkasap Kec. Pabuaran Kab. Subang.

12. Tersangka berinisial MMK Bin Dede, AZ Als AAL dan WG Als Awan, BB Sabu 0.34 Gram dengan TKP di Kp. Rawasari Desa Sukamandi Jaya Kec. Ciasem Kab. Subang

Sedangkan dengan kasus lainnya, Polres Subang menganmankan tersangka dengan TKP diantaranya di Pamanukan 1 TKP, Cikaum 1 TKP, Cibogo 2 TKP, Ciasem 1 TKP, Pabuaran 1 TKP, Subang kota 6 TKP, Pagaden 1 TKP dan di Pusakanagara 1 TKP, ujar Sumarni.

“Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 18 Orang diantaranya berinisial RO, BH, AM, FS, FS, RF, GS, MS, IT, CS, YK, EM, SF, AJ, FW, AZ, TM, DS dan DJ” jelas Sumarni.


Kapores Sumarni juga menjelaskan modus operandi dalam traksaksinya melalui Home Industry, Transfer , Peta / Map, Tempel dan Transaksi Langsung, ungkapnya.

Barang Bukti yang diamankan yaitu Shabu 1,2 Ons, Ganja 2,5 Ons, Tembakau Sintetis 1,46 Kg, Hexymer 909 butir, Tramdol 30 butir, Bong/Alat Hisap 4 Buah, Pipet Kaca 5 Buah, Korek api 4 Buah dan Plastik klip 10 Pak.

Selain itu Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mengungkap Kasus lainnya sebanyak 14 (empat belas) Kasus, dengan 18 (delapan belas) Tersangka dari 8 (Delapan) TKP yang berbeda.

Para Pelaku / Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu, Ganja terdiri dari berbagai profesi / pekerjaan, dengan rincian yaitu Wiraswasta sebanyak 14 (sebelas) Orang, Buruh 1 (satu) Orang, Pelajar/Mahasiswa 1 (satu) Orang dan Tidak Bekerja sebanyak 2 (dua) Orang.

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 Th 2009 Tentang Narkotika (SABU). Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (GANJA). Dan Pasal 198 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Sediaan Farmasi), tutup Sumarni.



Laporan : Jay
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 18 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diamanķan Sat Narkoba Polres Subang

Terkini

Iklan