Iklan

Iklan

Lounching PPKM Darurat, Kapolres Subang Dampingi Bupati Lakukan Patroli Gabungan Skala Besar

klikindonesia
3 Jul 2021, 15:31 WIB Last Updated 2021-07-03T08:31:29Z

NET9.COM | SUBANG- Bupati Subang H. Ruhimat dan Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi beserta Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto,SH., dan para pejabat Forkopimda Subang melaksanakan iringan bersama, melalui Patroli Gabungan Skala Besar dalam rangka sosialisasi PPKM Darurat kepada para pedagang, pemilik usaha dan masyarakat Subang di wilayah Subang Kota, Sabtu, 03 Juli 2021 sekitar pukul 09:00 WIB.

Usai memimpin Apel kesiapan PPKM Darurat percepatan penanganan Covid 19 di Kabupaten Subang tahun 2021Kang Jimat melaksanakan iringan besar dengan jumlah sekitar 100 orang, sosialisasikan PPKM darurat dengan rute jl. Panglejar menuju di Pasar Inpres dan sepanjang jalan Otista (Grand Yogya) menuju tugu Lampusatu Subang. Adapun penerapan PPKM darurat di Kabupaten Subang berdasarkan arahan presiden yang menginstruksikan pemberlakuan PPKM Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021 khusus wilayah Jawa dan Bali serta instruksi mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam kesempatan tersebut Kang Jimat dan Kang Akur bersama Ketua DPRD H. Narca Sukanda, Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widianto,SH., Dandim 0605 Subang dan perwakilan Lanud Suryadarma mengunjungi sejumlah tempat diantaranya Pasar Inpres, Grand Yogya serta sejumlah pertokoan dan rumah makan serta hotel di sepanjang Jalan Otista (Lampu Merah Shinta arah Tugu Lampusatu) untuk memberikan sosialisasi penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Subang.


Dalam sosialisasinya kang Jimat menghimbau kepada seluruh masyarakat Subang untuk tetap tenang dan waspada disiplin terhadap aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah bahwa Usaha yang nonesensial untuk segera tutup hingga tanggal 20 Juli 2021.Untuk supermarket, pasar tradisional dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam opersional hingga pukul 8 malam dan dengan kapasitas pengunjung 50% sedangkan usaha kuliner hanya melayani take away/delivery. Seluruh tempat ibadah ditutup sementara, sekolah, tempat wisata, kegiatan seni budaya dan olahraga ditutup sementara, kegiatan pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan ditutup sementara, Untuk Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.

Kang Jimat berharap agar warga Subang berkenan memahami aturan ini sebagai ikhtiar bersama demi memutus rantai penyebaran Covid 19 di Kabupaten Subang serta mengajak warga mematuhi protokol kesehatan dan menjaga pola hidup bersih dan sehat serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Sementara itu Sekda Subang secara terpisah melaksanakan sosialisasi ke beberapa lokasi diantaranya PT. Taekwang Indonesia.

Hadir mendampingi Kang Jimat, Wakil Bupati Subang, Ketua DPRD Subang, Kapolres Subang beserta Jajaran, Dandim 0605 Subang beserta Jajaran, perwakilan Lanud Suryadarma, Kepala BPBD Subang beserta Jajaran, Kasatpoldam beserta jajaran dan satgas Covid Subang.


Laporan : Jay
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lounching PPKM Darurat, Kapolres Subang Dampingi Bupati Lakukan Patroli Gabungan Skala Besar

Terkini

Iklan