Iklan


 

Iklan

Korupsi Proyek Embung Oknum PNS dijebloskan ke Penjara

klikindonesia
1 Jul 2021, 20:35 WIB Last Updated 2021-07-01T13:35:30Z


NET9.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu jebloskan Hadi Joko Pramono, oknum PNS Kepala UPTD BPP Haurgeulis & Gantar Dinas Pertanian Indramayu,  yang melakukan korupsi proyek embung di Desa Balareja, Kecamatan Gantar, Indramayu, ke penjara.

Terdakwa Hadi Joko Pramono, yang dalam proyek embung tersebut merupakan salah satu anggota panitia pemeriksa dan penerima hasil pekerjaan, dianggap telah melakukan hal yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 52 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pertanian. Karena ia secara langsung turut serta dalam pekerjaan pembangunan yang seharusnya dilakukan secara Swakelola Padat Karya.


Hal ini diterangkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu, Iyuz Zatnika kepada media, pada Kamis, (01/07/2021).

"Perkara ini berawal dari adanya dana alokasi khusus tahun 2019 bagi Kelompok Tani (Poktan) Pasir Muncang II di Desa Balareja, Kecamatan Gantar, yang pelaksanaannya ditetapkan swakelola berdasarkan Permentan. Lalu, terdakwa selaku pemeriksa pekerjaan di Dinas Pertanian membuat kesepakatan dengan ketua Poktan, Cala Afifudin, agar proyek pembangunan embung dipegang atau dilaksanakan oleh terdakwa, dengan memberi imbalan sebesar Rp. 5.000.000,- kepada Ketua Poktan," terangnya.

"Dana proyek sebesar Rp. 114.000.000,- yang cair dalam 3 tahap itu, seluruhnya diserahkan kepada Terdakwa, oleh Ketua & Bendahara Poktan, kemudian dikelola oleh terdakwa untuk melakukan pembangunan embung. Hal ini bertentangan dengan Permentan, karena seharusnya pelaksana kegiatan pembangunan embung harus bersifat swakelola padat karya yang artinya dilaksanakan, direncanakan, dikerjakan, atau diawasi sendiri oleh kelompok masyarakat. Jadi, tidak boleh dilaksanakan oleh pihak lain apalagi dia selaku pemeriksa pekerjaan," jelasnya.


Akibat perbuatannya, yang bersangkutan didakwa dengan pasal 12 huruf i Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, dengan tuntutan pidana badan 5 tahun, denda Rp. 200.000,- subsider 3 bulan kurungan, Barang Bukti (BB) 1 sampai 31 tetap terlampir dalam berkas perkara dan terdakwa membayar perkara sebesar Rp. 10.000,- oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, pada tanggal 30 Juni 2021 kemarin, PN memutuskan terdakwa dengan pidana badan 4 tahun, denda Rp. 200.000,- subsider 2 bulan kurungan, BB tetap terlampir dalam berkas perkara dan biaya perkara juga sama, yaitu sebesar Rp. 10.000,-.


"Terkait dengan putusan tersebut, baik kuasa hukum maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama 7 hari kedepan," kata Iyus. 




Laporan : (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Korupsi Proyek Embung Oknum PNS dijebloskan ke Penjara

Iklan


Terkini

Iklan