Iklan

Iklan

Kapolres Subang Pimpin Giat Sidang Tipiring Pelanggar PPKM Darurat di Alun-alun Pamanukan, Berikut Data Lengkapnya

klikindonesia
14 Jul 2021, 18:22 WIB Last Updated 2021-07-14T11:22:29Z

NET9.COM | SUBANG- Dimasa PPKM Darurat saat ini memang agak berbeda dengan PPKM Mikro, pasalnya dalam PPKM Darurat ini para pelanggarnya bisa dijerat dengan tindak pidana ringan dan disidangkan dengan hukuman bayar denda atas pelanggarannya.

Seperti yang dilakukan Kapolres Subang siang tadi menggelar sidang tindak pidana ringan bagi para pedagang yang melanggar aturan PPKM Darurat, pada Rabu 14 Juli 2021 sekitar pukul 10:30 WIB,bertempat di lapang alun-alun Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang.

Dalam pelaksanaannya Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto,SH., merangkul semua pihak terkait dalam menggelar sidang tersebut seperti diantaranya, Dandim 0605 / Subang,
Kajari Kab. Subang, Ketua PN Kab. Subang,
Asda 2 Kab. Subang, Wakil Ketua I DPRD Kab. Subang, Dansatpom AU Lanud Suryadarma, Waka Polres Subang, Kabag Ops Polres Subang, PJU dan Perwira Polres Subang serta sejumlah Personel Polres Subang.

Dalam kegiatan tersebut sebanyak Puluhan pelanggar dari mulai pedagang hingga pemilik toko di wilayah Subang melaksanakan sidang lantaran terjerat operasi penertiban PPKM Darurat. Mereka yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat tersebut menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan diwajibkan membayar denda hingga ratusan ribu tergantung pelanggaran yang dilakukan.

Tercatat Sebanyak 20 pelanggar yang mengikuti sidang Tipiring dan jumlahnya kian meningkat menyusul masih dilakukannya razia pelanggaran PPKM Darurat yang sudah diatur dalam instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor : 02/KS.01.01/SATPOL.PP Tentang Penindakan Pelanggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat  Corona Virus Disease 2019 di Jawa Barat dan sesuai dengan surat edaran Bupati nomor KS.01/1599/HK/2021 yang merupakan perubahan dari surat edaran sebelumya yaitu surat edaran nomor KS.01/1580/HK/2021. 

Adapun dalam surat edaran terbarunya Bupati menugaskan satuan polisi pamong praja dan penyidik pegawai negeri sipil untuk melakukan tindakan yustisi terhadap tindak pidana ringan berupa pelanggaran peraturan daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan PKM darurat covid-19.

Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka percepatan penanganan covid 19 pemerintah daerah di Kabupaten Subang bahwa melalui Satpol PP akan menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan diantaranya  berupa membandelnya pelaku usaha pertokoan, laundry yang masih buka sampai rumah makan yang masih menyediakan makan di tempat padahal pengusaha rumah makan tidak boleh menyediakan makan di tempat dan harus take away. Pelanggaran lainnya adalah lokasi pertokoan atau tempat usaha yang tidak menyediakan alat protokol kesehatan. Seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu hingga handsanitizer.

Berikut data lengkapnya para pedagang yang disidangkan atas pelanggarannya dengan berbagai pelanggar dan dendanya yang berbeda-beda,

1.Sdr. Zaenal Mutaqin, Rumah Makan Saung Liwet 91, Jenis Pelanggaran Tidak menyediakan hand sanitizer, dijatuhi hukuman denda Rp. 200.000,-

2.Sdr. Anton Wijaya, Konter Pulsa, Jenis Pelanggaran buka melebihi pukul 20.00 Wib, dijatuhi hukuman denda Rp. 200.000,-

3. Sdr. Aep Saepudin, Konter Pulsa, Jenis Pelanggaran buka melebihi pukul 20.00 Wib, dijatuhi hukuman denda Rp. 200.000,-

4.Sdr. Eki Junara, Toko Parabotan/Aneka Kunci, Jenis Pelanggaran Non essensial, dijatuhi hukuman denda Rp. 150.000,-

5.Sdr. Firas Hidayat, Cafe Janji Jiwa, Jenis Pelanggaran tidak menyediakan thermo gun, dijatuhi hukuman denda Rp. 150.000,-

6.Sdri. Suratini binti Harjo, Resto Juminten, Jenis Pelanggaran buka melebihi pukul 20.00 Wib, dijatuhi hukuman denda Rp. 250.000,-

7.Sdr. Suwardi, Rumah Makan Padang, Jenis pelanggaran menyediakan makan ditempat, dijatuhi hukuman denda Rp. 200.000,-

8.Sdri. Eni Nuraeni, Toko Parfume, Jenis Pelanggaran buka melebihi pukul 20.00 Wib, dijatuhi hukuman denda Rp. 200.000,-

9.Sdr. Bambang Tri W, PT Seoilindo Primatama, Jenis Pelanggaran Tidak memiliki ijin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dijatuhi hukuman denda Rp. 30.000.000,-

10.Sdr. Budiman, Toko Gordeng, Jenis pelanggaran bula melebihi pukul 20.00 Wib, dijatuhi hukuman denda Rp. 150.000,-

11.Sdr. Pahrudin, Toko Villa Parfume, Jenis Pelanggaran tidak menyediakan tempat cuci tangan, dijatuhi hukuman denda Rp. 100.000,-

12.Sdri. Neng Endeh, Cafe Keong Mas, Jenis Pelanggaran Non Essensial (tetap buka), dijatuhi hukuman denda Rp. 250.000,-

13.Sdri. Vivi Fitriyanti, Cafe dan Karaoke Nabila, Jenis Pelanggaran Non Essensial (tetap buka), dijatuhi hukuman denda Rp. 250.000,-

14.Sdri. Ai Siti Atikah, Cafe dan Karaoke MH, Jenis Pelanggaran Non Essensial (tetap buka), dijatuhi hukuman denda Rp. 250.000,-

15.Sdr. Ajid, Toko Jamu Jenis Pelanggaran  buka melebihi pukul 20.00 Wib, dijatuhi hukuman denda Rp. 100.000,-

16.Sdr. Iwan Irwanto, Toko Elektronik, buka melebihi pukul 20.00 Wib, dijatuhi hukuman denda Rp. 150.000,-

17.Sdr. Irfan Hilmi, Toko Helm, Jenis Pelanggaran Non Essensial (tetap buka), dijatuhi hukuman denda Rp. 150.000,-

18.Sdr. Moh. Syaiful, Konter Pulsa, Jenis Pelanggaran buka melebihi pukul 20.00 Wib, dijatuhi hukuman denda Rp. 150.000,-

19.Sdr. Alfian, Toko pakaian, Jenis Pelanggaran Non Essensial (tetap buka), dijatuhi hukuman denda Rp. 100.000,-

20.Sdr. Simas, Toko jamu, Jenis Pelanggaran tidak menyediakan tempat cuci tanga, dijatuhi hukuman denda Rp. 100.000,-

21.Sdr. Januar Arifin, PT. Pungkook Indonesia One, Jenis pelanggaran mempekerjakan karyawan tidak sesuai dengan aturan PPKM Darurat, dijatuhi hukuman denda Rp. 30.000.000,-

Total Denda Pada Sidang Tindak Pidana Ringan tersebut sebanyak Rp. 63.300.000.


Disampaikan Kapolres Subang, AKBP Aries, dirinya berharap agar PPKM darurat dapat berjalan efektif dan dapat mempercepat penanganan covid 19 serta mampu memutus mata rantai penyebaran covid-19 khususnya di kabupaten Subang. "Agar para pedagang, pemilik toko dan masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan dan tidak melanggar aturan selama PPKM darurat diberlakukan" ujar Aries.

"Dan kami berharap dengan adanya sidang dan denda yang harus dibayar oleh para pelanggar tersebut, dapat menjadikan efek jera dan kedepannya tidak melakukan pelanggaran lagi", pungkas Aries.(Jay) 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kapolres Subang Pimpin Giat Sidang Tipiring Pelanggar PPKM Darurat di Alun-alun Pamanukan, Berikut Data Lengkapnya

Terkini

Iklan