NET9.COM | SUBANG- Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berksala Mikro di wilayah hukum Polsek Compreng Kabupaten Subang, Kapolsek Compreng, Iptu Endang Kurnia,SH.MM., lakukan Operasi Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan dan penegakan Inpres No.6 tahun 2020, Rabu malam 03 Juni 2021 sekitar pukul 22:00 WIB, di wilayah hukum Polsek Compreng, Polres Subang.
Atas arahan dan petunjuk dari Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto,SH., melalui Kapolsek Compreng, Iptu Endang Kurnia, dengan menugaskan Personil Polsek Compreng dengan dibantu anggota Koramil dan satgas Covid Kecamatan Compreng, agar melakukan sosialisasi PPKM berskala Mikro di wilayah Hukum Polsek Compreng guna terhindar dari sebaran Pandemi Covid-19 yang kian memprihatinkan.
Kegiatan yang dilakukan dalam operasi tersebut diantaranya melakukan Himbauan protokol kesehatan, seperti wajib memakai masker, harus sering mencuci tangan memakai sabun dan dibilas dengan air yang mengalir serta melakukan himbauan untuk tetap menjaga jarak aman agar tidak tertular Pandemi Covid-19.
Disampaikan Kapolsek Compreng, Iptu Endang,
1. Diharapkan seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan terbiasa Menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat
2. Terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19.
3. Selama kegiatan dilaksanakan dalam keadaan aman, lancar dan kondusip, ucapnya