Indramayu – Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman & Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Indramayu, dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Ivan Dai, Kasubsi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, memberikan jawaban terkait hal tersebut, saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi, pada Kamis (17/06/2021).
“Itu dilimpahkan ke Kejati,” jawabnya.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Denny Achmad melalu Kepala Seksi Intelejen, Gunawan. Ia mengungkapkan bahwa pihak Kejari hanya memfasilitasi ruangan saja, sejak Senin (14/06/2021) hingga Jum’at (18/08/2021).
“Kami hanya menyediakan ruangan karena itu penanganan dan kewenangan pihak Kejati Jabar,” ungkapnya ketika dihubungi melalui telepon aplikasi, pada Jum’at (18/06/2021).
Diketahui, Pemanggilan tersebut, diduga terkait program Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jatibarang, Indramayu. (Ari)