Iklan


 

Iklan

JPN Kejari Indramayu Menangkan Gugatan Sederhana One Prestasi PD. BWI

klikindonesia
12 Jun 2021, 08:20 WIB Last Updated 2021-06-12T01:20:14Z


NET. 9 - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menangkan Sidang perkara gugatan sederhana hutang piutang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD. BWI terhadap tergugat Murtala Kasa Wijaya di Pengadilan Negeri senilai Rp. 224.000.000,-.

Hal tersebut dikatakan Andy Haqiqi Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negera (Datun) Kejari Indramayu diruang kerjanya pada Jum'at 11/6/2021.

"Hari kamis kemaren (10/6/2021) itu kami melaksanakan salah satu tugas pokok dan fungsi kami berdasarkan pasal 30 ayat 2 undang undang 16 tahun 2004 yang mana kejaksaan berdasarkan surat keputusan khusus dapat mewakili negara, lembaga negara atau pemerintah baik dalam persidangan maupun  di luar persidangan." Tambahannya.

Andy menjelaskan kronologis hutang piutang tersebut bermula sejak tahun 2008 oleh salah satu pebisnis produk pertanian.

"Dia mengambil obat-obatan pertanian di PD. BWI, lalu utang senilai 224 juta, dulu dia mengangsur, tapi berhenti sehingga macet hutangnya. Jadi kita lakukan gugatan sederhana." Ucapnya

"Nah, ada one prestasi disitu, ada perjanjian sama orang dan terus ada one prestasi, Kita sudah lakukan mediasi tapi hasilnya tidak optimal," Jelasnya.


"Kita juga himbau tergugat untuk segera lunasi hutangnya, namun sejak 2008 itu sampai sekarang tidak ada penyelesaiannya, Akhirnya kami memutuskan untuk melakukan gugatan sederhana karena nilai obyeknya hanya 224 juta." Pungkas Andy.

Pada sidang terbuka untuk umum tersebut, gugatan sederhana dari pihaknya dikabulkan, namun masih ada tenggat waktu selama 7 hari diberikan oleh hakim untuk melakukan keberatan.

"Jika si tergugat ada keberatan, jika tidak ada keberatan ya sudah bisa dilaksanakan putusannya." Tutup Andy. (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • JPN Kejari Indramayu Menangkan Gugatan Sederhana One Prestasi PD. BWI

Iklan


Terkini

Iklan