Iklan

Iklan

Tersangka Pembakaran Indah Diani Yang Merupakan Pacarnya Sendiri, Berhasil Ditangkap

klikindonesia
11 Mei 2021, 17:06 WIB Last Updated 2021-05-11T10:06:43Z

NET. 9.COM-CIANJUR- Polres Cianjur Polda Jawa Barat - Pelaku DI (32) menghabisi nyawa Indah Diani(22), perempuan yang dibakar hidup-hidup di Kampung Kertajadi RT. 001/001 Desa Kertajadi Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur, Sabtu (01/05) sore. 

Korban dibunuh dengan cara disiram bahan bakar pertalite lalu menyulutnya menggunakan korek api, diketahui sebelumnya tersangka DI merupakan seorang mantan narapidana yang baru keluar dari penjara.

"Peristiwa tersebut terjadi di halaman rumah seorang warga dan korban mengalami luka bakar cukup serius sehingga kritis dan dilarikan ke rumah sakit hasan Sadikin Bandung ," kata Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, S.I.K., M.Krim dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (11/05). 


Pembunuhan itu terjadi dilatar belakangi masalah cemburu buta terhadap korban
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut di sebabkan cemburu buta terhadap korban. Sehingga gelap mata untuk menghabisi korban sendiri," kata Kapolres.

Setelah kejadian tersebut Petugas Kepolisian langsung mendatangi rumah pelaku dan mencari keberadaan pelaku dan korban, di temukan korban sedang terbaring kesakitan di salah satu kamar di rumah tersebut dalam kondisi mengalami luka bakar yang cukup parah.

Saat Konferensi Pers, DI mengaku sempat tak tega ketika korban berteriak minta tolong karena sangat kepanasan ketika api membakar sekujur tubuhnya. DI berniat memadamkan api yang membakar tubuh korban dengan cara memeluk, namun ia juga merasa kepanasan sehingga melepaskan pelukan dan melarikan diri.


Setelah diketahui keberadaannya, DI ditangkap di sebuah Gubug di tengah hutan di Pasir Lamping Blok Cimanong Petak 72 Desa Lebak Muncang, Kec. Ciwidey Kab. Bandung pada hari Senin, (10/05) sekitar pukul 12.30 WIB.
Penangkapan dilakukan kerja sama tim gabungan dari Polsek Cidaun, Polsek Soreang dan Polsek Ciwidey. 

Setelah korban menjalani perawatan intensif di RSHS Bandung selama sepekan, pada Senin, (10/05) sekitar pukul 23.46 WIB korban menghembuskan nafas terakhirnya dikarenakan mengalami luka bakar yang di deritanya hingga 60 persen. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal Seumur Hidup.
Selasa, 11 Mei 2021. 


Laporan : Yati.N
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tersangka Pembakaran Indah Diani Yang Merupakan Pacarnya Sendiri, Berhasil Ditangkap

Terkini

Iklan