NET9.COM | SUBANG- Terkait larangan Mudik lebaran tahun 2021, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Virus Pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Subang, petugas Pospam Pasar Sukamandi, yang terletak di jalur pantura Subang Pantau Kendaraan baik roda dua maupun roda empat, pada Minggu 16 Mei 2021 sekitar pukul 09:00 WIB.
Atas arahan dari Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto,SH., kegiatan dipimpin oleh Kapospam Pasar Sukamandi, Kompol Ginting Sumantri bersama para petugas Pospam Pasar Sukamandi dan berbagai unsur pendukung lainnya.
Adapun langkah-langkah yang dilakukan terkait larangan mudik tersebut para petugas melaksanakan Kegiatan diantaranya,
Melaksanakan kegiatan Penyekatan dan Pemberhentian kendaraan yg dari arah Jakarta menuju Jawa / Barat ke Timur dan melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan serta penumpang dan memutar balikan kendaraan serta penumpang yg tidak di sertai dokumen atau surat surat
Menghimbau agar wajib memakai masker terkait pecegahan penyebaran wabah Virus Covid- 19
Menghimbau Agar tidak berkerumun dan selalu jaga jarak (Sosial distancing) dan Physical distancing serta mematuhi Prokes.
Disampaikan Kompol Ginting Situasi Terkini arus lalulintas (Arulin) Pos Pam Pasar Sukamandi dan Pos Gatur Wilayah Ciasem sementara dilaporkan arus lalu lintas (ARULIN) dari arah Jakarta-Cirebon atau arah sebaliknya terpantau landai lancar dengan kecepatan rata-rata 60-70 kilometer Perjam.
Selama kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar. Pungkasnya.