Iklan


 

Iklan

Oknum ASN Mengakui Menerima Dan Telah Memberikan Uang Kepada Pengadilan Negeri Kotabumi

klikindonesia
23 Mei 2021, 21:02 WIB Last Updated 2021-05-23T14:16:51Z

NET. 9.COM- Oknum ASN, Lampura membenarkan serta mengakui menerima uang 5.juta dari Mardiana demi membantu Meringankan Tuntutan hukum dipersidangan anaknya Ramadani, dan memberikan melalui hakim anggota dipengadilan negeri, Kotabumi. Kabupaten Lampung Utara.

Terkait dugaan penipuan dengan dalih dapat membantu mengurangi keputusan hukuman dipersidangan. menerima informasi dan laporan masyarakat, ibu Mardiyana, (buk mar). yang bertempat tinggal di warung binang, kelurahan kotabumi tengah, kecamatan kotabumi kota Kabupaten Lampung utara yang lalu.

Guna mengkelaripikasi terkait adanya dugaan penipuan tersebut.
Kami dari media www,netsembilan.com dan serta bersama gusbandi jaya taruko. Selaku ketua (HPI) Himpunan pawarta Indonesia. Kabupaten Lampung Utara. mecoba menemui oknum ASN. tersebut disingkat dengan (Dp) yang bekerja sebagai pegawai dikantor pengadilan agama, dengan menjumpai ditempat kediamannya warga kelurahan Cempedak kecamatan kotabumi kota kabupaten lampung utar. Pada hari jum'at 22, mei. 2021.

Dan Dapit membenarkan kalo saja dirinya benar menerima mengambil uang sebesar 5,juta rupiah terbut dari ibuk mardiana. itupun ada saksi yang saat itu saya bersama dedi yang juga masih saudara keluarga dari, ibuk mardianan itu sendiri, dan uang itu, untuk saya berikan dipengadilan negeri kotabumi kabupaten lampung utara. Guna bermaksut untuk meringankan hukuman sidang Ramadani. nama pangilan (polo) anak dari ibuk Mardiana dari keputusan hukum di pengadilan negeri. Ungakap (Dp).

Tentang mengapa saat itu saya tidak mengajak ibuk mardiana ikut dengan saya menyerahkan, Coba saja kalian dari media, untuk meliuput/mengambil liputan dipengadilan negeri kotabumi saat ini sudah tidak bisa dan rasanya sulit di mana lampung utara lagi gecar maraknya wabah virus covit-19 (corona) seperti sekarang ini bahkan di kantor saya sendiripun dipengadilan agama. kantin saja tidak diperbolehkan untuk berjualan di masa pademi covid-19 saat ini. Ucap (Dp).

(Dp). mengutarakan capek ngurusin ngeladenin keluarga dari ibu Mardiana bukan malah ucapan terima kasih, justeru ingin meminta uangnya. Sedangkan uang 5,juta tersebut sudah saya diberikan dipengadilan negeri.

Yang pada saat itupun dan yang menyidang megadili anaknya Ramadhani (Polo). Di pengadilan yang lalu itu langsung ketua pengadilan yang mengadili dan saya mengetahui kalau saja si Ramdani. (polo) yang bersetatus sebagai pemakai. Tetapi di pengadilan tersebut dirinya berstatus sebagai seorang pengedar narkoba. Ungkap Dapit.

Dan masalah Itu pun apabila sudah ketok palu semua pun udah nggak bisa apa-apa lagi. artis saja tidak bisa mentang seperti artis Jennifer Dam, melalui Tuntutan Jaksa, 3,tahun. bisa jadi 7,Tahun tidak ada yang bisa turun.

berulang kali ibu dan anaknya ke rumah untuk menanyakan uangnya Dan saya merasa kalo saya tidak punya utang dengan mereka tidak ada sedikitpun atau uang tersebut saya ambil justeru serahkan sepenuhnya. Keterangan (Dp).

yang pada saat saya mengunjungi, pengadilan negeri, saat ingin bermaksut menyerahkan uang tersebut sewaktu itu dipengadilan negeri kotabumi. sedang adanya Briping dan menunggu setelah selesai dapat di temui saya berikan uang itu tersebut, di mana yang menerimanya melalui hakim anggota dipengadilan negeri Kotabumi. Ungkap (Dp).Seorang Oknum ASN.


Laporan : (Firman NET.)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Oknum ASN Mengakui Menerima Dan Telah Memberikan Uang Kepada Pengadilan Negeri Kotabumi

Iklan


Terkini

Iklan