Iklan

Iklan

Jargon 'Sikat Habis' Peredaran Narkotika & Obat Terlarang Atau Narkoba Benar diejawantahkan Polres Indramayu.

klikindonesia
6 Mei 2021, 23:22 WIB Last Updated 2021-05-06T16:22:23Z

NET. 9 - Dalam kurun waktu Januari hingga awal Mei 2021, Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil menangkap sebanyak empat puluh empat pelaku narkoba yang terdiri dari kurir, pengecer dan pengedar.

Para pelaku kejahatan narkoba ini ditangkap dalam operasi senyap Satuan Reserse Narkoba di sejumlah lokasi. Jumlah tempat kejadian perkaranya pun bahkan mencapai tiga puluh empat titik.

Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil disita selama operasi senyap yakni 79,7 gram sabu, 34,2 gram ganja, 67,1 gram tembakau sintetis atau gorila, 194 butir psikotropika serta 18.474 butir obat keras terbatas.   

Pernyataan itu disampaikan Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang didamping Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo, dalam jumpa pers pengungkapan dan penangkapan pelaku narkoba, Kamis 6 Mei 2021. 

Saat jumpa pers, sebanyak sepuluh orang tersangka dihadirkan berikut barang bukti. Menurut Hafidh, kesepuluh tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing. "Ada yang menjadi kurir, pengedar dan pengecer. Ini dari kelompok berbeda-beda, bandarnya masuk dalam DPO," Tegasnya. 

Sementara itu, Hafidh, kasus yang sempat menyita perhatian publik adalah terbongkarnya praktik jual beli tembakau sintetis atau tembakau gorila baru lalu Transaksinya lewat situs belanja online dan Facebook. 

Dijelaskannya, saat penangakapan itu, polisi menyita tembakau sintetis seberat 39,02 gram dan 1.554 butir Psikotropika dan obat keras terbatas jenis Tramadol HCl, Riklona dan lain-lain.

Seluruh barang haram itu disita dari seorang pengedar berinisial DAG (21 tahun) warga Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu. DAG ditangkap di rumahnya dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan Satua Reserse Narkoba Polres Indramayu. 

Diperoleh keterangan, DAG membeli tembakau sintetis serta narkoba jenis Psikotropika dan obat keras terbatas melalui akun FB 'Crash Farmers' dan 'Pastello Scobar'. 

Selebihnya, DAG membeli dari seorang pelapak bernama 'Andra Shop' pada salah satu situs belanja online ternama di Indonesia. 

Dari hasil penelusuran cirebonraya.pikiran-rakyat.com, pasca penangkapan DAG akun FB 'Pastello Scobar' tidak ditemukan lagi.

Sedangkan akun FB 'Crash Farmers' ketika ditelusuri berisi transaksi dengan bahasa dan kode rahasia yang hanya dimengerti kalangan mereka.

"Tembakau gorila atau tembakau sintetis sebetulnya menjadi barang lama, namun baru-baru ini saja beredar di Indramayu. Transaksinya pun lewat media sosial dan situs belanja online," kata Hafidh. 


Kini seluruh tersangka sedang dalam proses, sebagian lagi perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses sidang. 

"Kesepuluh tersangka yang kami hadirkan saat ini dalam jumpa pers, dijerat dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun atau denda Rp.1 miliar," Ucap Hafidh. (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jargon 'Sikat Habis' Peredaran Narkotika & Obat Terlarang Atau Narkoba Benar diejawantahkan Polres Indramayu.

Terkini

Iklan