NET9.COM | SUBANG- Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro dan Operasi Aman Nusa II jajaran Polsek Tanjungsiang lakukan monitoring di Kampung Bolang desa Cibuluh Kecamatan Tanjungsiang Kabupaten Subang, Minggu 04/04/21 sekitar pukul 14:30 WIB.
Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH., menugaskan Kapolsek Tanjungsiang, Ipda Endang Pirtana beserta Kanit Patroli dan anggota piket untuk melaksanakan Kegiatan monitoring dan sosialisasi Perbup no 53 tahun 2020 tentang kepatuhan menggunakan SOP protokol kesehatan dan sanksi pelanggaran terhadap protokoler kesehatan dan arahan Pembiasaan Patuh protokoler kesehatan dengan wajib menggunakan masker kepada warga masyarakat di lembur Tohaga Sapapait samamanis Kampung Bolang Desa Cibuluh Kecamatan Tanjungsiang Subang.
Kegiatan operasi Aman Nusa II kawal Inpres No 6 tahun 2020 tentang kepatuhan melaksanakan protokol kesehatan dan perbup no 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggaran terhadap protokoler kesehatan dan arahan patuh terhadap protokoler kesehatan wajib menggunakan masker Kepada warga masyarakat wilayah Desa Cibuluh Tanjungsiang Kabupaten Subang, sehingga warga masyarakat terus terbangun kesadaran mandiri utk selalu menggunakan masker dan berpola hidup sehat dan bersih, ujar Kapolsek.
Kapolsek berharap seluruh warga masyarakat yang melaksanakan aktivitas sehari-hari di luar rumah, patuh terhadap SOP protokol kesehatan, terbiasa menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat.
Terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan pentingnya mematuhi SOP protokol kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19.
Menegur dan menindak warga masyarakat secara proporsional, seperti membersihkan area lingkungan sekitar atau menyanyikan lagu Nasional bagi yang belum memakai ataupun menggunakan masker dengan benar.
Selanjutnya, Membagikan masker kepada masyarakat setelah menjalani hukuma, pungkasnya.
Laporan : Jayalangit