Iklan

Iklan

Pada Pelantikan UPZ Se-Kabupaten Subang, Kang Jimat Sosialisasikan Perbup No.25 Tentang Zakat

klikindonesia
22 Apr 2021, 17:16 WIB Last Updated 2021-04-22T10:16:36Z

NET9.COM | SUBANG- Bupati Subang H. Ruhimat menghadiri Pelantikan pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Dinas/instansi Kabupaten Subang Tahun 2021 dan membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Subang No. 25 tahun 2021 di Aula Pemkab Subang, Kamis (22/4/2021)

Selain pelantikan 26 Pengurus UPZ yang berasal dari dinas dan instansi se Kabupaten Subang, dalam kesempatan tersebut dilaksanakan pula sosialisasi Peraturan Bupati Subang No 25 tahun 2021 tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak dan Sedekah bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.

Dalam kesempatan tersebut ketua Baznas Subang Dr. KH Musyfiq Amrullah Lc, M.Si mengungkapkan apresiasinya kepada Bupati Subang yang telah membantu kesuksesan berbagai program Baznas Kabupaten Subang.

KH. Musyfiq juga mengapresiasi Kang Jimat yang telah terlebih dahulu memberikan contoh dan teladan terkait pembayaran zakat infaq shodaqoh diantaranya berupa Gaji Bupati yang diserahkan kepada Baznas untuk kepentingan sosial.

KH. Musyfiq pun mengatakan bahwa Baznas Subang menargetkan 1000 pembentukan UPZ di Kabupaten Subang. Adapun pembentukan UPZ yang telah dilaksanakan saat ini yaitu 26 UPZ dinas/instansi, 30 UPZ Kecamatan, 253 UPZ Desa dan 133 UPZ DKM dan pesantren.

Sementara itu dalam sambutannya kang Jimat mengucapkan selamat atas dilantiknya pengurus UPZ Dinas/instansi Kabupaten Subang yang diharapkan dapat membantu Baznas Subang dalam rangka optimalisasi pengumpulan zakat di lingkungan instansi/dinas dan berharap pula dapat agar dilakukan pengkajian atas potensi yang ada dalam upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Subang.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut Pj. Sekda, Kepala Kemenag Subang dan perwakilan, unsur Forkopimda serta seluruh perwakilan dinas/instansi peserta pelantikan.(Jay) 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pada Pelantikan UPZ Se-Kabupaten Subang, Kang Jimat Sosialisasikan Perbup No.25 Tentang Zakat

Terkini

Iklan