Iklan


 

Iklan

Melanggar Prokes di Wilayah Kecamatan Ciasem, Kompol Ginting Berikan Sanksi Sosial

klikindonesia
22 Apr 2021, 19:27 WIB Last Updated 2021-04-22T12:27:57Z

NET9.COM | SUBANG - Kapolsek Ciasem Kompol Ginting Sumantri,S.H. Pimpin pelaksanaan kegiatan Oprasi Yustisi di Wilayah Hukum Polsek  Ciasem Kabupaten Subang, Kamis 22 April 2021 sekitar pukul 09:30 WIB.

Kegiatan Operasi Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Serentak Sesuai Inpres No.6 Th 2020 Di Wilkum Polsek Ciasem. 

Atas Arahan dan Petunjuk Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH. melalui Kapolsek Ciasem Kompol Ginting Sumantri,S.H., bersama Personil Polsek Ciasem, Personil koramil Ciasem, dan Personil Sat Pol PP Ciasem, agar menertibkan para pelanggan prokes di wilayah hukum Polsek Ciasem.

Kapolsek Ciasem Kompol Ginting Sumantri,S.H. menyampaikan bahwa Pelaksanaan Ops yustisi ini dalam rangka penindakan terhadap pelanggaran protokoler Covid-19 yang di lakukan oleh masyarakat yang tidak menggunakan masker serta melanggar peraturan protokoler Covid-19, ujarnya.

"Tindakan yang dilaksanakan dalam giat Ops yustisi yaitu  Memberikan teguran terhadap pelanggar yang tidak menggunakan masker, Membubarkan kerumunan orang yang sedang berkumpul”, tandas Kapolsek. (Ginting)

"Diharapkan seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan terbiasa Menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat, Terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19".


Laporan : Jay
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Melanggar Prokes di Wilayah Kecamatan Ciasem, Kompol Ginting Berikan Sanksi Sosial

Iklan


Terkini

Iklan