Iklan


 

Iklan

Kejari Indramayu dan PLN Teken MoU

klikindonesia
9 Apr 2021, 09:27 WIB Last Updated 2021-04-09T02:27:42Z

NET. 9 - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu dan PT PLN (Persero) UP3 Indramayu tandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penyelesaian masalah di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Denny Achmad, dengan Manager PT PLN (Persero) UP3 Indramayu, Arief Budi Kurniawan, bertempat di Aula Kantor Kejari Indramayu, Kamis (8/4/2021).

Kajari Indramayu, Denny Achmad mengatakan, pihaknya memandang penting prosesi penandatanganan tersebut sebagai bentuk kesadaran dan pemahaman bersama, bahwa jalinan kerjasama sinergis, kolaboratif, dan lintas sektoral adalah upaya yang niscaya dibutuhkan dalam rangka membangun kemajuan bersama.

"Nota Kesepahaman ini adalah sebagai landasan teknis bagi implementasi koordinasi, guna saling melengkapi dan mendukung optimalisasi tugas serta fungsi masing-masing pihak," katanya.

Lebih lanjut, Denny menerangkan, Nota Kesepahaman yang telah dibuat merupakan satu bentuk komitmen dan keseriusan Kejaksaan untuk membangun keselarasan dan kemitraan dalam mendukung, mendampingi, mengamankan, serta memperkuat kiprah PT PLN dalam upaya memperluas akses dan pelayanan terhadap pelanggan sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang sudah menjadi kebutuhan dasar.

"Untuk itu, Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama ini hendaknya tidak berhenti sebatas seremonial semata, namun komitmen ini harus diimplementasikan secara konkret dan sungguh-sungguh," terangnya.

Di tempat yang sama, Manager PT PLN (Persero) UP3 Indramayu, Arief Budi Kurniawan menuturkan, penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilakukan sebagai bentuk sinergitas PT PLN (Persero) dengan pihak Kejari Indramayu dalam rangka membantu pihak PLN untuk penyelesaian masalah di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Jadi harapannya sinergi ini bisa berjalan, sehingga kami bisa mengamankan aset-aset kami ataupun piutang-piutang kami yang ada dipelanggan," ujar Arief.


Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Indramayu, Andi Haqiqi juga turut menambahkan, terkait penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut pihaknya memfokuskan pada penyelesaian perkara ataupun pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain yang berkaitan dengan Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Jadi kami sebagai supporting unit apabila mungkin PLN memerlukan jasa-jasa terkait bantuan hukum maupun pertimbangan hukum ataupun tindakan hukum lain," pungkas Andi. (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Indramayu dan PLN Teken MoU

Iklan


Terkini

Iklan