Iklan

Iklan

Jaksa Pengacara Negara Dan Tim BKD Akan Tertibkan Pajak Hotel/Restoran

klikindonesia
22 Apr 2021, 20:35 WIB Last Updated 2021-04-22T13:35:54Z

Jaksa Pengacara Negara dampingi tim Badan Keuangan Daerah (BKD) Indramayu dalam kegiatan optimalisasi Pajak Daerah guna peningkatan Pendapatan Daerah kabupaten Indramayu Kamis 22 april 2021. 

Untuk penertiban pajak di beberapa restoran / rumah makan khusus di wilayah Kabupaten Indramayu, tim BKD melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus pemasangan alat perekam transaksi Online sesuai dengan UU 28 tahun 2009 ttg Pajak daerah dan Retribusi Daerah, Perda 1 Tahun 2016 ttg Pajak Daerah dan Perbup Indramayu no 23 tahun 2019 ttg Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Hotel, Restoran, Parkir dan Hiburan Secara Elektronik, yg merupakan salah satu implementasi dari program optimalisasi Pajak Daerah Korsupgah KPK dengan di dampingi oleh Jaksa Pengacara Negara ANDI IRAWAN HAQIQI, SH. MH. 

ANDI IRAWAN HAQIQI, SH. MH. Sebagai jaksa Pengacara negara selaku Kasi Datun Kejari Indramayu mengatakan untuk meningkatkan lagi pendapatan daerah dari sektor pajak restoran dan pengawasan terhadap Wajib Pajak dalam melakukan transaksi di tempat usahanya agar Wajib Pajak melaporkan pajak daerah sesuai dengan kondisi sebenarnya, alat tersebut nantinya diharapkan akan terpasang di seluruh restoran / rumah makan di wilayah Indramayu.

"pihaknya akan memasang merekam transaksi dan setiap transaksi akan dikenakan 10 % pajak restoran yang akan masuk ke dalam Pendapatan Kabupaten Indramayu," Tambahnya.

"Harapannya bahwa upaya-upaya pemerintah tersebut agar didukung oleh semua pemilik rumah makan / restoran dan wajib pajak, diharapkan kesadaran akan pentingnya pajak daerah yang nantinya juga akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan maupun sarana-sarana publik lainnya yang tentunya juga demi kemajuan kabupaten indramayu," Katanya.

"Bupati dan bapak Kajari  sangat-sangat mendukung kegiatan optimalisasi pendapatan daerah ini, saya diperintah langsung untuk membantu pemda dengan melakukan pendampingan hukum terkait pengamanan, pemulihan dan penyelamatan aset maupun optimalisasi pendapatan daerah," Ujar ANDI IRAWAN.

Sementara itu, Iwan Rusdiyanto, selaku plt kasubid Pendataan Bidang Pendapatan 1 BKD Kab. Indramayu mengungkapkan bahwa sebenarnya kegiatan ini sudah jauh hari dilaksanakan namun ada beberapa kendala diantaranya terbatasnya alat perekam dan kurangnya kesadaran dari pemilik restoran / rumah makan, namun demikian dia berharap dengan adanya dukungan dari unsur Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara dalam upaya - upaya Pemda untuk meningkatkan pendapatan sebagaimana perintah & Bupati dapat lebih maksimal lagi.


"kita sudah konsultasikan bagaimana langkah-langkah kita terkait kegiatan ini beserta regulasi / peraturannya kepada JPN sehingga nantinya dapat dibuat langkah-langkah kongkrit bersama terkait kegiatan ini," Ucap Iwan.  (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jaksa Pengacara Negara Dan Tim BKD Akan Tertibkan Pajak Hotel/Restoran

Terkini

Iklan