Iklan

Iklan

Perusahaan Air Baku di Kabupaten Cirebon, Diduga Banyak Tidak Berijin

klikindonesia
25 Mar 2021, 19:41 WIB Last Updated 2021-03-25T12:41:59Z

Kab. Cirebon //- Sebanyak 8 (delapan) perusahaan air baku di kabupaten Cirebon, nakal, lantaran diduga tidak mempunyai izin usaha, atau illegal. Hampir ada 8 delapan perusahaan air baku tersebut disinyalir tidak mengantongi izin dan sudah berjalan selama bertahun-tahun.

Dari 8 perusahaan air baku tersebut, hanya 2 perusahaan yang sudah mengantongi izin

Perusahaan iar baku ini diduga mengambil air dari sumber mata air telaga remis di wilayah hukum polres jangan. Sedangkan perusahaan perisaahan tersebut berdomisili di wilayah hukum polresta Cirebon.
 
Saat tim media menelusuri lokasi perusahaan air baku, selasa (23/3/2021). Salah satu pemilik mengakui tidak mengantongi izin dan sudah diselesaikan di Polres kuningan. 

"Memang tidak izin, dan sudah diselesaikan di Polres Kuningan, nantinya akan difasilitasi dan dibikin perizinan sama PDAM kuningan, ucapnya. 

Menurutnya, perizinan sudah diurus oleh kuwu karena tanah ini tanah bengkok desa Cikalahang. Namun saat didatangi di kantor desa Cikalahang kuwi sedang tidak ada di tempat. 

Ditempat terpisah pepengelola perusahaan air baku juga mengatakan, bosnya jarang ke lokasi karena merupakan warga Indramayu. "Bukan kemarin, bos saya sudah menyelesaikan di polres kuningan" Katanya. 

Sementara itu, perusahaan air baku PT. Kayu Agung pilar kecana di desa cisaat, saat tim media berkunjung sudah disambut dengan tidak enak. Salah satu karyawannya mengatakan HP harus dimatikan dan tidak boleh merokok. 

Saat ditanya prihal soal perizinan, ia meminta harus ada surat resmi dari kantor, Dalihnya soal perizinan tidak boleh diperlihatkan, karena rahasia negara. 

Dari Polres dan Polda saja sudah ada syarat resmi dari kantor, cetusnya. Dengan nada gemetar. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres kuningan, AKP Danu Raditiya melalui Kanit Tipiter IPDA Dahroji mengatakan, dari 8 perusahaan yang beroperasi, hanya 2 yang mengantongi izin. Yaitu Indocement dan kepemilikan Agus. 

Sementara 6 perusahaan air baku lainya masih belum mengantongi izinnya, ucapnya. 

Dikatakanya, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan atas hal tersebut, "iya kan kami masih tahap lidik. Nanti kalau naik sidik dan kemudian tetepan tersangka dulu, kami masih tahap proses penyelidikan", tandasnya. 

Ketika sedang mengkonfirmasi Kanit Tipiter , IPDA Dahroji. Salah satu anggotanya dengan nada tinggi mengatakan, silahkan saja diberitakan media. 

"Kami sih sudah biasa diberitakan a, b, c, z nya kalau perlu laporkan ke propam" Ucap salah satu anggota yang sedang berada diruangan. 

Tim awak media menunggu dengan sangat sabar, karena hampir seharian baru bisa bertemu dengan Kanit Tipiter, Dahroji. 

Sementara atas kasus ini, masyarakat setempat meminta agar pihak berwenang menindak tegas perusahaan illegal tersebut karena merugikan masyarakat. 

"Wong namanya juga illegal' ya melanggar, masyarakat dirugikan juga mas. Ya kan mobil mereka lalu lalang, dan jalan jadi rusak, Keluh nya. 



Laporan: SRN
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perusahaan Air Baku di Kabupaten Cirebon, Diduga Banyak Tidak Berijin

Terkini

Iklan