Iklan


 

Iklan

Pelaku Curat di 10 TKP Wilkum Polres Cirebon Kota, dibekuk Sat Reskrim Polres Cirebon Kota

klikindonesia
2 Mar 2021, 17:08 WIB Last Updated 2021-03-02T10:08:16Z

NET.9.COM-CIREBON KOTA - " Dengan cara cara merusak pagar rumah lalu masuk dan kemudian merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T milik para pelaku. Merupakan modus yang dilakukan oleh para pelaku pencurian dengan pemberatan ini ". Ujar Kapolres Cirebon kota AKBP Imron Ermawan SH,S.IK, MH. pada saat memimpin jalannya konferensi pers di Mako Polres Cirebon kota. Selasa (02.03.21) sekira jam 13.00 Wib.

Korbannya adalah saudara *AW* dan saudara *PNS* di mana kedua korban ini melaporkan kepada satreskrim Polres Cirebon kota yang mana telah kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion nopol E 3491 IL, warna merah tahun 2013,  dengan noka MH31PA002DK279855. Dengan Nomor mesin 1PA280420. an. STNK Yus Rustono. Selain itu juga melaporkan Kehilangan 1 buah unit sepeda motor Honda CBR, nopol a57 39 RW tahun 2013 warna putih. noka MH1KC4113DKO50412 dan Nosin KC41E1050527. Stnk an. Nurhayat.

jelas Kapolres Cirebon kota para pelaku yang bisa saat ini diamankan yaitu inisial SPN alias KNTG, laki 20 tahun, Tani, alamat kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, tersangka inisial NA alias AKM, laki-laki, 23 tahun, swasta, Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu dan tersangka pertolongan jahat inisial PRT alias ATK, 24 tahun , Tani, Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu.  Sementara untuk MDN alias NLK dan KPT masih DPO.

Dari hasil penyelidikan Barang bukti yang bisa di Sita yaitu 1 buah unit sepeda motor Yamaha Vixion nopol E 3491 IL. Satu unit sepeda motor Honda CBR nopol A 5739 NW, 1 buah sepeda motor Honda Beat warna putih dan 1 buah kunci leter T serta 3 buah anak kunci.

Masih menurut Kapolres Cirebon kota, kronologis penangkapan nya yaitu pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 sekira jam 20.00 WIB. Berdasarkan informasi telah diketahui tentang keberadaan pelaku sedang berada di kediamannya masing-masing. Kemudian timsus Polres Cirebon kota langsung menuju kediaman pelaku untuk mengamankan pelaku. Akan tetapi para pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan keamanan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya para pelaku Berikut barang bukti dibawa ke kantor sat Reskrim Polres Cirebon kota guna proses lebih lanjut.

Dan kepada para tersangka hasil pengembangan, telah melakukan setidaknya 10 TKP di wilayah hukum Polres Cirebon kota. Diantaranya TKP kosan ajo kost Jalan Saleh nomor 80 kota Cirebon tahun 2020 di belakang Hotel Metland, ada juga TKP Jalan Suratno ( bekas guest house Sejahtera). Juga TKP Perumahan kucuk TKP Gunung Jati, TKP Gunung Jati pinggir jalan, TKP pasar celancang dan TKP rumah di jalan Saleh.

Kepada para tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Tegas Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN, S.H,. S.I.K, M.H. didampingi Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH.


Laporan: Bobon. S.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pelaku Curat di 10 TKP Wilkum Polres Cirebon Kota, dibekuk Sat Reskrim Polres Cirebon Kota

Iklan


Terkini

Iklan