Iklan


 

Iklan

Merasa Dirugikan Kades Dawuan Mendatangi Kantor PWI Majalengka

klikindonesia
28 Mar 2021, 16:44 WIB Last Updated 2021-03-28T09:44:24Z
Ketua PWI Majalengka Jejep Palahul Alam Sedang Menerima Kades Dawuan Untuk Berkonsultasi Terkait Pemberitaan Media Online Yang Diangap Tidak Benar

NET9.com - Majalengka, Kepala Desa Dawuan Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka Abdul Rohman Baehaqi mendatangi Kantor PWI Kabupaten Majalengka untuk berkonsultasi terkait pemberitaan di salah satu media online yang menyudutkan dirinya.

Hal itu dilakukan karena atas pemberitaan disalah satu media online yang dianggap mencemarkan dirinya, selain itu berkonsultasi dengan PWI ini,  atas saran dan masukan pihak Kepolisian Polres Majalengka.

Menutut Kades Abdul, berita yang ditayangkan media online tersebut,  tidak sesuai fakta, dan sebelumnya  tidak komfirmasi dahulu ,sehingga beritanya nya sepihak, dan menyudutkan serta mencemarkan nama baik Kepala Desa Dawuan.

“Masa saya dituding korupsi pembangunan jalan dengan senilai Rp 45 juta, padahal pagu anggarannya saja hanya Rp 35 juta, dan pemberitaan ditulis berdasarkan narasi, semuanya opini pribadi wartawan karena tanpa melalui wawancara,” kata Abdul Rohman  saat berkonsultasi ke kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Majalengka, Sabtu (27/3/2021).

Selain itu lanjut dia, dengan kedatangan ke PWI ini, setelah pihaknya mendatangi Satreskrim Polres Majalengka untuk  melaporkan pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baiknya. Namun aparat kepolisian menyarankan agar berkonsultasi ke Dewan Pers atau ke lembaga konstituen yang diakui Dewan Pers seperti organisasi PWI. 

Menanggapi hal itu, Ketua PWI Kabupaten Majalengka Jejep Falahul Alam memberikan apresiasi atas langkah kepolisian yang tepat dan tidak gegabah dalam menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan pers. 
Sebab, lanjut dia, terkait masalah pemberitaan ini perlu kajian dan penilaian dari lembaga berwenang, apakah berita itu karya jurnalistik atau bukan. Dan kewenangan itu ada di Dewan Pers. Hal itu diperkuat dari isi MoU atau nota kesepahaman terkait pers.

Namun  begitu sambung Jejep , rekan rekan media diingatkan kembali dalam bekerja, selalu berpedoman pada KEJ dan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 

Hal itu untuk menjamin kemerdekaan pers dalam memenuhi hak publik, untuk memperoleh informasi yang baik dan benar. Sehingga diperlukan landasan moral dan etika profesi  dalam menjaga kepercayaan publik. Menegakkan integritas dan menjungjung profesionalisme.

" Atas dasar itulah, setiap wartawan wajib mentaati KEJ, kalau saya baca beritanya, isinya tidak berimbang, mencampur adukan fakta dan opini, terkesan menghakimi, dan tidak menerapkan asas praduga tak bersalah,”jelasnya.

Didalam regulasi yang ada setiap narasumber berhak mengajukan hak jawab dan hak koreksi. Sebagaimana diatur  pemerintah dan Dewan Pers di Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,pasal 1, pasal 5, pasal 6, pasal 11, dan pasal 15.

" Hak jawab itu berisi tanggapan atau sanggahan terhadap berita yang menyangkut langsung diri dari pihak yang dirugikan. Sedangkan hak koreksi berisi koreksi dari siapa saja menyangkut informasi apapun yang dinilainya salah, terutama kekeliruan fakta dan data teknis,”papar Ketua PWI Majalengka.

Dan Dia menambahkan, sepanjang media itu berbadan hukum pers dan beritanya ada narasumber, itu dikatakan karya jurnalistik. Maka penyelesainnya melalui UU Pers di antaranya melakukan hak jawab.

Jika tidak melaksanakan hak jawab di Pasal 18 ayat 2 UU Pers, perusahaan media itu didenda senilai Rp 500 juta rupiah.

“Kalau menurut saya, melakukan hak jawab dan koreksi merupakan langkah yang elegan dan tepat dalam menyelesaikan persoalan pemberitaan,”Pungkas nya.


Laporan : (H.Yaman)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Merasa Dirugikan Kades Dawuan Mendatangi Kantor PWI Majalengka

Iklan


Terkini

Iklan